OJK Geledah Kantor MASI, Seret Mantan Dirut dan Bos BEBS soal Manipulasi Saham IPO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber. Wikipedia).
Jakarta, Batamnews – Suasana di kawasan bisnis Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, mendadak ramai pada Rabu siang. Sejumlah petugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampak memasuki gedung perkantoran tempat PT Masindo Artha Sekuritas Indonesia (MASI) beroperasi. Bukan untuk inspeksi biasa, kedatangan mereka kali ini adalah untuk melakukan penggeledahan.
Langkah tegas ini diambil OJK setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan manipulasi besar-besaran di pasar modal. Fokus utama penyidikan adalah proses Penawaran Umum Perdana Saham alias IPO dari PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang terjadi pada 2020 hingga 2022.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan babak baru dalam penegakan hukum di sektor pasar modal.
Baca juga: Biang Kerok Harga Ayam dan Telur Naik Terungkap! Mentan: Middleman Mainkan Harga
"Ini adalah langkah tegas kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik," ujar Ismail dalam keterangan resminya.
Hasil penyidikan sementara mengungkap sejumlah kejanggalan. Pertama, ada dugaan kuat bahwa sekuritas MASI tidak melaporkan pihak-pihak afiliasi yang justru mendapat jatah saham pasti atau fixed allotment saat IPO.
Selain itu, laporan penggunaan dana hasil IPO diduga direkayasa dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Tak berhenti di situ, tim penyidik OJK juga menemukan praktik transaksi semu. Puluhan entitas, yang terdiri dari tujuh perusahaan dan 58 perorangan yang diduga sebagai nominee, disebut sengaja diciptakan untuk saling bertransaksi. Aktivitas ini dikendalikan oleh enam operator yang berada di bawah komando seorang tersangka.
Aksi dagang yang tidak wajar ini membuat harga saham BEBS melonjak drastis di pasar reguler. Ismail menyebutkan, kenaikannya mencapai angka fantastis, yakni sekitar 7.150 persen.
Dalam pengusutan kasus ini, OJK telah memeriksa 25 orang saksi dari berbagai kalangan, mulai dari perusahaan terkait, perbankan, hingga para pihak yang diduga menjadi nominee.
Penyidik OJK saat ini telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ASS yang disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, dan korporasi PT MASI sendiri.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baca juga: Harga BBM di Batam Maret 2026 Resmi Naik: Cek List Terbaru Pertamax & Dexlite
"Proses penyidikan ini tidak kami lakukan sendiri. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk pengadilan dan Korwas PPNS Bareskrim Polri," tegas Ismail.
Ia menambahkan, penegakan hukum ini adalah bukti nyata komitmen OJK untuk melindungi investor dan menjaga sistem keuangan nasional tetap sehat. Dengan penggeledahan ini, publik diharapkan semakin percaya bahwa OJK tidak akan segan menindak para pelaku curang yang merusak iklim investasi di dalam negeri.
Komentar Via Facebook :