Jambret Lintas Provinsi Ditangkap, Sudah Beraksi di 5 TKP Batam Sejak 2023
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, dalam konferensi pers, Selasa, 3 Maret 2026.
Batam, Batamnews – Seorang spesialis penjambretan yang telah beraksi di lima lokasi berbeda di Kota Batam sejak tahun 2023 akhirnya berhasil diringkus. Pelaku berinisial MED (25) ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Penangkapan ini bermula dari laporan aksi brutal yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu. Seorang wanita menjadi korban di Kampung Tua Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat itu, korban baru saja bertemu rekannya dan tengah dalam perjalanan pulang.
Tanpa disadari, korban sudah dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Begitu tiba di jalan yang relatif sepi, pelaku langsung memepet korban dan menarik paksa gelang emas seberat 60 gram yang melekat di tangan korban. Tarikan itu begitu keras hingga gelang putus dan korban ikut tersungkur ke aspal.
“Di pertengahan jalan, motor pelaku memepet korban dan mengambil paksa perhiasan gelang yang dipakai. Akibat tarikan paksa tersebut korban jatuh tersungkur ke aspal dan mengalami luka-luka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, dalam konferensi pers, Selasa, 3 Maret 2026.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati fakta bahwa pelaku bukanlah warga Batam. MED yang merupakan warga Palembang ini datang ke Batam dengan modus khusus untuk beraksi.
“Pelaku ini merupakan pelaku luar kota. Modusnya datang ke Batam hanya untuk melakukan aksi kejahatan. Setelah beraksi, dia langsung memesan tiket pesawat dan kembali ke Palembang,” jelas Kompol Debby.
MED diketahui kerap mengincar korban di kawasan ramai seperti sekitar Golden Prawn. Target utamanya adalah perempuan yang mengenakan perhiasan mencolok. Setelah mengincar, pelaku akan membuntuti hingga menemukan lokasi sepi untuk beraksi.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa MED adalah seorang residivis yang telah beraksi di Batam sejak tahun 2023. Setidaknya ada lima lokasi kejadian yang teridentifikasi, semuanya berada di wilayah Bengkong.
Aksi pertama dilakukan pada 20 Mei 2023 di Jalan Utama Bengkong Nusantara dengan kerugian Rp1,9 juta. Kemudian pada 31 Oktober 2025 di samping SMAN 8 Kelurahan Sadai, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan senilai Rp17 juta.
Tiga aksi terakhir terjadi dalam kurun waktu tiga bulan. Pada 12 Desember 2025 di Jalan Raya Golden City depan waduk, pelaku menjambret dengan kerugian Rp6 juta. Lalu pada 21 Februari 2026, ia kembali beraksi di Bengkong dengan kerugian Rp17,3 juta.
Yang paling memprihatinkan, pada salah satu aksi sebelumnya, aksi brutal pelaku menyebabkan seorang ibu yang menggendong anak berusia empat tahun ikut terjatuh ke aspal.
“Bahkan pada salah satu aksi sebelumnya, tindakan pelaku menyebabkan seorang ibu bersama anak kecil berusia empat tahun ikut terjatuh ke aspal,” tambah Debby.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain satu unit ponsel iPhone XR, jaket merek Adidas, sepasang sepatu, tas selempang, dompet, rekaman CCTV, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp12 juta.
“Uang hasil penjambretan diakui pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan,” kata Debby.
Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Debby pun mengimbau masyarakat Batam agar lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meminimalisir penggunaan perhiasan yang mencolok saat berada di luar rumah guna menghindari menjadi sasaran pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :