Perusahaan Rokok di Jatim dan Jateng Jadi Target Baru KPK dalam Kasus Suap Importasi Bea Cukai
Gedung KPK RI.
Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kini, lembaga anti-rasuah itu mengarahkan penyelidikan ke dua produsen rokok yang diduga sebagai pemberi suap kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dua perusahaan rokok tersebut berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Penyidik saat ini tengah memetakan perusahaan mana saja yang terlibat dalam praktik pemberian uang kepada oknum di DJBC.
"Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Lakukan Penanganan Humanis pada Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Meski kasus ini bermula dari temuan di tingkat pusat, KPK tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara hingga ke daerah. Mengingat DJBC memiliki kantor wilayah (Kanwil) di berbagai provinsi, penyidik akan mendalami apakah ada keterlibatan Kanwil dalam memuluskan praktik suap sebelum naik ke tingkat pusat.
"Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa, apakah proses atau mekanisme cukai itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa," tambahnya.
Budi menegaskan bahwa korupsi di sektor cukai menjadi perhatian serius KPK karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Manipulasi cukai membuat barang-barang yang seharusnya diawasi ketat, seperti rokok dan minuman keras (miras), justru tidak terkontrol.
"Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat," tegasnya.
KPK berharap pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem di Kementerian Keuangan. Budi menyebut penyidik akan membedah celah antara prosedur baku dan praktik di lapangan.
"Sehingga nanti dari satuan pengawas di internal DJBC ataupun dari Itjen Kemenkeu misalnya bisa melakukan tindak lanjut atas perbaikan sistem itu," pungkasnya.
Hingga kini, KPK belum merinci nama-nama perusahaan rokok yang diduga terlibat. Namun, lembaga antirasuah berjanji akan membuka identitas mereka secara transparan saat proses pemanggilan saksi dimulai.
Kasus ini bermula dari temuan KPK mengenai praktik suap yang memudahkan barang palsu (KW) dan ilegal masuk ke Indonesia. Asep Guntur, salah satu penyidik KPK, mengungkapkan bahwa pada Oktober 2025 telah terjadi kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, dengan pemilik PT Blueray, John Field, serta dua pegawai PT Blueray, Andri dan Dedy Kurniawan.
Mereka diduga sepakat mengatur jalur impor dengan memanipulasi parameter jalur merah (pemeriksaan fisik) menjadi jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik). Aturan ini seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep, Jumat, 6 Februari 2026.
Baca juga: Romo Paschal Soroti Kasus Sabu 1,9 Ton: Semua WNI Punya Hak Hukum Sama
Hingga saat ini, total ada tujuh tersangka dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai, yaitu:
- Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026)
- Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC)
- Orlando (Kasi Intelijen DJBC)
- John Field (Pemilik PT Blueray)
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray)
- Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray)
- Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC)

Komentar Via Facebook :