Pengguna iPhone di Singapura Kini Harus Verifikasi Diri untuk Akses Aplikasi Dewasa
Ilustrasi (freepik)
Singapura, Batamnews - Pengguna iPhone di Singapura kini harus melalui proses verifikasi usia sebelum dapat mengunduh aplikasi tertentu. Kebijakan baru dari Apple ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu.
Dalam pengumuman yang ditujukan kepada para pengembang, Apple menyatakan akan memblokir akses pengguna di Singapura yang ingin mengunduh aplikasi dengan peringkat 18+ jika status dewasa mereka belum terkonfirmasi.
Aturan baru ini mewajibkan pengguna untuk memverifikasi bahwa mereka sudah cukup umur saat mencoba mengunduh aplikasi berperingkat 18+. Apple menyebut proses ini akan dilakukan secara otomatis melalui apa yang mereka sebut sebagai "metode yang wajar".
Baca juga: Kode Rahasia Tim Cook: Siap-siap, 7 Gadget Anyar Apple Segera Meluncur!
"App Store akan melakukan konfirmasi ini secara otomatis," demikian bunyi pernyataan Apple. Meski Apple sudah melakukan pengecekan di sisi mereka, para pengembang aplikasi tetap memiliki kewajiban hukum tersendiri untuk memverifikasi usia pengguna secara independen di dalam aplikasi buatan mereka.
Untuk memudahkan kepatuhan terhadap aturan ini, Apple memperbarui antarmuka pemrograman aplikasi atau API yang disebut Declared Age Range. API ini tersedia di perangkat iOS, iPadOS, dan macOS.
Fungsinya memungkinkan pengembang untuk menerima sinyal kategori usia pengguna—apakah masih di bawah umur atau sudah dewasa—tanpa harus mengumpulkan data tanggal lahir yang spesifik.
Langkah ini diambil Apple sebagai respons terhadap sejumlah regulasi jaminan usia di berbagai yurisdiksi, seperti Brasil, Australia, serta negara bagian Utah dan Louisiana di Amerika Serikat.
Kebijakan anyar ini tak lepas dari diberlakukannya Kode Praktik Keselamatan Daring untuk Layanan Distribusi Aplikasi oleh Otoritas Pengembangan Infokom Media (IMDA) Singapura.
Kode yang mulai berlaku pada 31 Maret 2025 itu mewajibkan toko aplikasi seperti Apple App Store dan Google Play Store untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan di tingkat sistem. Tujuannya adalah mengurangi paparan konten berbahaya bagi pengguna, terutama anak-anak.
Aturan ini secara spesifik meminta toko aplikasi menerapkan jaminan usia agar pengguna muda tidak bisa mengakses aplikasi yang tidak sesuai umur, termasuk yang berperingkat 18+.
Baca juga: Apple Akhirnya Rilis MacBook Pro Layar Sentuh, Hadir 2026
Di Parlemen pada 18 Februari 2025, Menteri Digital dan Informasi Josephine Teo menyampaikan bahwa toko aplikasi setidaknya harus bisa mengidentifikasi pengguna di bawah 18 tahun dan membatasi akses mereka ke aplikasi dengan peringkat tertinggi.
Meski aturan tidak mewajibkan teknologi tertentu, metode seperti perkiraan usia melalui fitur wajah dapat digunakan. Ia juga menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk mencegah orang tua atau orang dewasa membantu anak-anak mem-bypass pemeriksaan usia, sehingga peran bimbingan orang tua tetap sangat penting.
Komentar Via Facebook :