Dua Pekerja PT Blue Steel Diciduk Usai Gasak Kabel Tembaga

Dua Pekerja PT Blue Steel Diciduk Usai Gasak Kabel Tembaga

Dua orang pekerja di PT Blue Steel tak berkutik saat diamankan oleh pihak berwajib karena mencuri.

Nurjali

Batam, Batamnews – Dua orang pekerja di PT Blue Steel harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri kabel tembaga di area perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Keduanya diamankan sekuriti sebelum diserahkan ke polisi, Kamis, 26 Februari 2026 malam. Peristiwa ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polresta Barelang sekitar pukul 22.00 WIB. 

Agung Juanda, pelapor, menginformasikan bahwa sekuriti perusahaan telah mengamankan dua pria yang diduga mencuri kabel tembaga.

Baca juga: Warung Sembako Willy di Bengkong Telaga Indah Batam Ludes Terbakar, Satu Unit Motor Ikut Hangus

Tak butuh waktu lama, personel piket Polsek Nongsa yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Dipo Patria langsung bergerak ke lokasi.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati dua pria tersebut sudah dalam keadaan diamankan oleh sekuriti perusahaan.

"Setelah menerima laporan dari Call Center 110, personel piket langsung menuju lokasi. Di TKP, kami mendapati dua orang pria yang telah diamankan oleh sekuriti perusahaan karena diduga melakukan pencurian kabel tembaga," kata Ipda Dipo Patria, Jumat, 27 Februari 2026.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial Aladjani (20) dan Ali Ibrahim (21). Keduanya berprofesi sebagai welder di PT Blue Steel dan tinggal di Kampung Jabi.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga yang telah dikupas seberat 4 kilogram, serta potongan plat besi yang diduga juga hasil curian.

"Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mako Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim," jelas Ipda Dipo.

Ipda Dipo menegaskan, respons cepat ini menunjukkan kesiapsiagaan kepolisian dalam melayani masyarakat melalui layanan Call Center 110. Ia pun mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: Demi Judi Online, Pria di Batam Nekat Curi Helm di Masjid Agung

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga meminta manajemen PT Blue Steel untuk memperketat sistem pengamanan internal guna mencegah aksi serupa terulang kembali.

"Kami juga mengharapkan pihak perusahaan meningkatkan sistem pengamanan dan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :