Cekcok Soal Pesanan Grab, WNA Amerika Dikeroyok di Batam
Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri dan Polsek Batu Ampar, Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan WNA Asal Amerika Serikat di Batam. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat menjadi korban pengeroyokan di Batam, Kepulauan Riau. Insiden itu dipicu oleh perselisihan soal pesanan taksi online.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 02.40 WIB. Lokasinya di depan Cafe One Spot & Lounge, Komplek Wiramustika, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan kronologi kejadian. Korban berinisial DJ terlibat cekcok dengan seorang sopir taksi online.
Baca juga: Polres Kepulauan Anambas Lakukan Penanganan Humanis pada Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
"Peristiwa bermula dari cekcok terkait pemesanan taksi online Grab antara korban dengan salah satu pelaku," kata Iptu Brata, Jumat, 27 Februari 2026 malam.
Pertengkaran mulut itu tak berhenti di situ. Korban kemudian diduga dikeroyok oleh lebih dari satu orang. Akibatnya, korban mengalami tindak kekerasan.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak. Tim gabungan dari Polsek Batu Ampar dan Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pelaku berinisial A berhasil ditangkap keesokan harinya.
"Pelaku berinisial A telah kami tangkap bersama Jatanras Polda Kepri pada Kamis, 26 Februari 2026 di kawasan Kampung Pelita, Lubuk Baja," ujar Iptu Brata.
Namun, polisi masih memburu satu pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Proses pengejaran masih dilakukan hingga kini.
Baca juga: Dua Pekerja PT Blue Steel Diciduk Usai Gasak Kabel Tembaga
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Iptu Brata.
Komentar Via Facebook :