Romo Paschal Soroti Kasus Sabu 1,9 Ton: Semua WNI Punya Hak Hukum Sama
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang akrab disapa Romo Paschal.
Batam, Batamnews – Sorotan atas kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang menjerat empat warga negara Indonesia (WNI) kembali mengemuka. Kali ini, suara kritis datang dari kalangan tokoh agama yang mengingatkan agar proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang akrab disapa Romo Paschal, angkat bicara. Dalam pernyataannya Jumat, 27 Februari 2026, ia menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak hukum yang setara di mata pengadilan.
Ia mengapresiasi aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap jaringan internasional ini. Menurutnya, tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa merupakan bentuk ketegasan negara, mengingat kejahatan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton itu masuk kategori kejahatan luar biasa.
Baca juga: DPR Pertanyakan BAP Fandi Ramadhan: Hasil Pengakuan atau Tekanan?
Namun, di balik dukungan terhadap penegakan hukum, Romo Paschal menyoroti sikap sejumlah politisi, terutama dari Komisi III DPR RI. Ia menilai mereka terlalu dini beropini dan berpotensi mengintervensi kemandirian hakim.
“Anggota DPR semestinya fokus mengawasi, bukan malah menyimpulkan perkara di muka publik. Apalagi yang menjadi perhatian hanya satu nama,” ujarnya kritis.
Romo Paschal menyoroti ketimpangan perhatian para politisi yang dinilai hanya membela Fandi Ramadhan, sementara tiga terdakwa WNI lainnya Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan seolah terlupakan. Padahal, keempatnya sama-sama berstatus WNI dan berlatar belakang pekerja migran.
“Jangan sampai ada keberpihakan yang mencederai rasa keadilan. Mereka semua punya hak yang sama,” tegasnya.
Baca juga: Ketua Komisi III Semprot Kejaksaan: Jangan Bilang DPR Intervensi Hukum di Kasus ABK Batam
Kasus ini bermula dari penyitaan sabu seberat 1.995.130 gram di kapal tanker Sea Dragon, perairan Karimun, Mei 2025. Kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Sidang kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.

Komentar Via Facebook :