Cabuli Anak Murid, Guru SMK Negeri di Batam Diduga Alami Kelainan Seksual, 10 Siswa Jadi Korban

Cabuli Anak Murid, Guru SMK Negeri di Batam Diduga Alami Kelainan Seksual, 10 Siswa Jadi Korban

Polresta Barelang merilis kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru Agama salah satu SMK Negeri di Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Polresta Barelang merilis kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru Agama salah satu SMK Negeri di Kota Batam, Kepulauan Riau. Fakta terbaru dalam kasus tersebut terkuak, korban dari pelaku Mj sebanyak 10 orang dan diduga yang bersangkutan memiliki kelainan seksual.

Pantauan di Lobby Mapolresta Barelang nampak hadir Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batam Novi Harmadyastuti, Kasat Reskrim Kompol Debby Tri Andrestian dan Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo.

Anggoro mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mj terhadap korban berinisial A terjadi di salah satu gedung ruang gallery pada Selasa (6/2/2026) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Korban merupakan siswanya sendiri yang masih duduk di kelas 10.

"Saat itu korban dipanggil oleh pelaku ke ruang kerjanya, karena terlambat masuk kelas," katanya.

Dalam pertemuan antara korban dan pelaku didalam ruangan kerja pelaku, Mj memberikan pilihan hukuman terhadap korban. Diantaranya, pilihan hukuman dengan skors poin 1000 atau ancaman keluar sekolah, kedua pemanggilan orang tua dan ketiga memilih tahan malu.

"Korban memilih menahan malu dan korban membuka pakaiannya," ujarnya.

Saat korban membuka pakaiannya di dalam ruangan kerja pelaku, dengan sengaja pelaku memasukan kemaluannya kedalam dubur korban. Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban saat sampai rumah langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

"Karena tak terima anaknya diperlakukan tak wajar, makanya orangtua korban membuat laporan ke Polsek Batuaji," katanya.

Sejak menerima laporan korban, Anggoro mengaku, telah menahan pelaku Mj di Polsek Batuaji dengan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini satu helai baju, celana panjang, celana dalam dan flash disk bukti rekaman. Selain itu, ia juga akan berkoordinasi dengan LPS serta dinas terkait dan juga DP3AP2KB Kota Batam.

Selain itu, Anggoro menambahkan, dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, juga diakui kalau yang menjadi korban pelaku ada 10 orang dan yang baru membuat laporan satu orang saja. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan korban dalam kasus ini.

"Bisa saja korban bertambah, karena penyidik masih mendalami kasus ini," ujarnya.

Anggoro mengatakan, bisa saja korban pelaku ini merasa malu untuk melaporkannya dan juga ada pertimbangan lain sehingga korban enggan untuk melaporkannya. Namun, ia juga berharap agar korban membuat laporan jika telah menjadi korban pelaku Mj.

"Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 418 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :