Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok hingga Baju Bekas Senilai Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok hingga Baju Bekas Senilai Rp 27,5 Miliar

Proses eksekusi barang-barang yang kini berstatus Milik Negara (BMMN) tersebut digelar di kawasan PT Desa Air Cargo, Selasa siang (10/2/2026).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews– Tumpukan barang ilegal yang berhasil disita Bea Cukai Batam akhirnya berakhir di tempat pemusnahan. Tak tanggung-tanggung, total barang sitaan hasil penindakan sejak 2024 hingga akhir 2025 itu mencapai 103,27 ton.

Proses eksekusi barang-barang yang kini berstatus Milik Negara (BMMN) tersebut digelar di kawasan PT Desa Air Cargo, Selasa siang (10/2/2026). Jika diuangkan, nilai seluruh barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp27,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya final untuk memastikan barang-barang selundupan itu benar-benar lenyap dan tak lagi mengganggu masyarakat.

“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” ujar Agung, Rabu (11/2/2026).

Komoditas rokok ilegal menjadi salah satu yang terbesar. Ada sekitar 9,2 juta batang rokok senilai Rp14,3 miliar yang dihancurkan. Selain itu, minuman beralkohol juga tak luput dari pemusnahan, dengan jumlah mencapai 2.044 botol dan 4 jerigen.

Bea Cukai juga menindak tegas peredaran pakaian bekas impor. Sebanyak 904 koli pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) seberat 18,6 ton ikut dimusnahkan. Tak ketinggalan, barang elektronik, puluhan ton makanan dan sembako, hingga perabot rumah tangga bernilai miliaran rupiah turut dihancurkan agar tak merusak pasar domestik.

Daftar panjang barang sitaan ini juga mencakup sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, hingga mainan anak.

Agung menyebut, keberhasilan mengamankan barang-barang ini merupakan buah kerja keras bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” pungkasnya.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :