Lalai hingga 5 Nyawa Melayang, Dua Petugas Safety PT ASL Shipyard Dituntut 1 Tahun Bui

Lalai hingga 5 Nyawa Melayang, Dua Petugas Safety PT ASL Shipyard Dituntut 1 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam melayangkan tuntutan pidana terhadap dua petugas keselamatan kerja (HSE) PT ASL Shipyard Indonesia, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam melayangkan tuntutan pidana terhadap dua petugas keselamatan kerja (HSE) PT ASL Shipyard Indonesia, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian.

Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan prosedur keselamatan hingga menyebabkan kecelakaan kerja fatal yang menewaskan lima pekerja di Kapal MT Federal II.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/2/2026), JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaumil, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta luka berat.

"Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Aditya di ruang sidang.

Jaksa memiliki alasan kuat di balik tuntutan tersebut. Di satu sisi, kelalaian terdakwa memang menyebabkan hilangnya nyawa. Namun, ada pertimbangan kemanusiaan yang meringankan.

Kedua terdakwa dinilai sopan, mengakui kesalahan, dan yang paling penting, sudah ada kesepakatan damai serta maaf dari keluarga korban. Jaksa menegaskan bahwa peristiwa ini murni kecelakaan akibat kelalaian, bukan karena niat jahat (mens rea).

Peristiwa maut ini terjadi pada 24 Juni 2025 di area Cargo Oil Tank (COT) I dan Forepeak Tank (FPT) Kapal Federal II. Saat itu, sedang dilakukan pekerjaan pemotongan dan penggantian dinding pembatas (hot work) oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.

Sebagai petugas HSE Safety dan Safety Promotor, Ali Suhadak dan Preddy Siagian bertanggung jawab penuh dalam pemeriksaan kandungan gas dan penerbitan izin kerja (work permit).

Berdasarkan uraian jaksa, meski pemeriksaan gas menggunakan gas meter telah dilakukan, pekerjaan tetap dijalankan sebelum pemeriksaan lanjutan di area COT dilakukan secara menyeluruh. Ketidakpatuhan terhadap SOP ini diduga kuat menjadi pemicu ledakan dan kebakaran hebat di dalam ruang terbatas (confined space) kapal tersebut.

Insiden Kapal Federal II tercatat sebagai salah satu kecelakaan kerja paling tragis di industri maritim Batam pada periode 2025.

Data pengadilan mengungkap dampak mengerikan dari ledakan tersebut:

• 5 Pekerja Meninggal Dunia: Korban merupakan pekerja perawatan kapal yang terjebak di ruang tertutup.
• 4 Pekerja Luka Berat: Korban selamat mengalami luka bakar serius dan trauma saluran pernapasan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan pihak berwenang karena memicu evaluasi besar-besaran terhadap standar keselamatan kerja di wilayah galangan kapal Batam.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam secara resmi menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 13 Februari 2026.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :