Pengadilan Tinggi Kepri Diskon Vonis Majikan Penganiaya ART di Batam Jadi 7 Tahun

Pengadilan Tinggi Kepri Diskon Vonis Majikan Penganiaya ART di Batam Jadi 7 Tahun

Setelah menjalani proses panjang di meja hijau, Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau akhirnya mengeluarkan putusan banding bagi dua terdakwa utama, Roslina dan Merliati Loru Peda. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus kekerasan sadis yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan Tuwa Negu di Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki babak baru. Setelah menjalani proses panjang di meja hijau, Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau akhirnya mengeluarkan putusan banding bagi dua terdakwa utama, Roslina dan Merliati Loru Peda.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam tertanggal 29 Januari 2026, majelis hakim tingkat banding telah menetapkan status hukum terbaru bagi kedua terpidana tersebut.

Dalam berkas perkara nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG, majelis hakim yang diketuai oleh Syaiful Islami, memutuskan untuk menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum.

Majelis hakim melakukan perubahan terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 891/Pid.Sus/2025/PN Btm yang sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina. Dalam amar putusan banding tersebut, hukuman Roslina didiskon menjadi lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roslina tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," bunyi petikan amar putusan yang tertera dalam SIPP PN Batam.

Meskipun masa hukuman dikurangi, hakim menegaskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Berbeda dengan sang majikan, nasib berbeda dialami oleh Merliati Loru Peda, yang merupakan sepupu dari korban sendiri. Dalam perkara nomor 17/PID.SUS/2026/PT TPG, majelis hakim tingkat banding memilih untuk tidak mengubah keputusan sebelumnya.

Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 892/Pid.Sus/2025/PN Btm. Dengan demikian, Merliati tetap harus menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik di Batam dan Kepulauan Riau karena kekejaman yang dialami oleh Intan Tuwa Negu. Intan dilaporkan mengalami serangkaian penyiksaan fisik yang dilakukan oleh majikannya, Roslina, serta keterlibatan Merliati yang seharusnya melindungi korban sebagai anggota keluarga.

Langkah hukum banding ini diambil kedua belah pihak setelah vonis di PN Batam dibacakan pada Desember 2025 lalu. Dengan keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri pada Kamis (29/1/2026) ini, status hukum kedua terdakwa telah memiliki ketetapan di tingkat banding, kecuali jika ada pihak yang mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :