Muatan Ditutupi dan Jalan Menepi, Kapal Bermuatan Beras dan Gula Ilegal Ditangkap TNI AL

Muatan Ditutupi dan Jalan Menepi, Kapal Bermuatan Beras dan Gula Ilegal Ditangkap TNI AL

Danlatamal 4 Tanjung Pinang, Laksamana Pertama TNI S. Irawan mengecek dua kapal yang berisikan beras dan gula, Kamis (21/4/2016). (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penyelundupan 75 ton beras dan gula berhasil digagalkan Tim WFQR 4 dari Lanal Batam, Posal Nipah dengan dibantu Pos AL  Tolop, Rabu (20/4/2016) di Perairan Nipah, Kepri. 

Kapal tersebut dari Singapura menuju Tanjung Balaikarimun. Beras dan gula dibawa menggunakan dua kapal berbendera Indonesia, KM Sejahtera 3 dan KM Aripin Jaya milik AD, dengan total semua seberat 75 ton beras dan gula.

"Masing-masing kapal berisi 25 ton beras, kemudian total gula 25 ton. Yang kita amankan di perairan Nipah," ujar Danlatamal 4 Tanjung Pinang, Laksamana Pertama TNI S. Irawan, saat ekpose dua kapal yang berisikan beras dan gula, Kamis (21/4/2016).

 

Danlatamal 4 Tanjung Pinang, Laksamana Pertama TNI S. Irawan. (Foto: Edo/Batamnews)

 

Kapal tersebut membawa muatan dengan modus menutup ribuan karung beras dan gula itu dengan terpal. Jalur yang dipilih pun ke tepi.

Saat ditangkap, kapal tidak memiliki dokumen. Baik itu dokumen pelayaran kapal dan awaknya. 

Penangkapan bermula, pada saat Pos AL  melakukan patroli di Selat Singapura.

Kecurigaan karena, ada dua kapal yang berlayar tanpa adanya penerangan atau navigasi. 

Maka dua kapal tersebut dibawa ke dermaga Pos AL Nipah dan kemudian diamankan ke Dermaga Lanal Batam.

"Ini murni penyelundupan, karena tidak ada satu pun dokumen, baik kapal, awak dan barang yang dibawa," ujar Jendral bintang satu tersebut.

Saat ini, pemilik sudah dalam pengejaran dan semua dalam pengembangan. Sementara untuk berlabuh di tujuan, kedua kapal tersebut belum mengetahui, dan akan ada orang yang mengkoordinasikan dimana akan berlabuhnya kapal tersebut.

"Ada orang yang menanti dan mencari tempat kapal berlabuh. Yang jelas bukan pelabuhan resmi," kata S. Irawan, sambil tersenyum.

Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, undang-undang  nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, pasal 323 ayat 1, tentang surat persetujuan berlayar, Pasal 285 terkait dengan manifest muatan dan pasal 302 ayat 1, tentang kapal tidak layak laut.

Selanjutnya, kedua kapal tersebut akan diamankan di dermaga Lanal Batam. Penyidikan akan diserahkan ke Bea dan Cukai Batam terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kepabeanan.

"Kita nanti akan koordinasikan dengan Bea dan Cukai, guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Laksamana Pertama TNI S. Irawan.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews