Perdagangan Manusia

Polisi Tetapkan Mami dan Papi Cafe Esek-esek Tanjunguncang Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Mami dan Papi Cafe Esek-esek Tanjunguncang Jadi Tersangka

Korban perdagangan manusia saat melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gadis asal Muaro Duo, Sumatera Selatan, diduga menjadi korban perdagangan manusia di Batam, Kepulauan Riau. Gadis berusia 19 tahun itu dipasok ke sebuah cafe esek-esek di kawasan Hyundai Tanjunguncang, Batuaji. 

Wanita dengan inisial TK itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang. Polisi bergerak dan mengungkap sejumlah jaringan perdagangan manusia. 

Empat orang yang diduga terlibat ditangkap dan diinterogasi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan, mereka yang berstatus tersangka diantaranya Lis sebagai mami, Febrianus sebagai papi yang juga sebagai suami Lis, serta Ardian, orang yang menebus TK.

“Sedangkan Riri yang membawa TK ke Batam hanya sebagai saksi, karena dia juga menjadi korban dari Lis,” ujar  Memo di Mapolresta Barelang, Kamis (21/4/2016).

Menurut Memo, penetapan tersangka sudah berdasarkan barang bukti dan saksi yang ada.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews