Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Kepri, Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Kepri, Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

Ketua Tim Kunjungan Komisi III, Adang Darajatun Saat Memberikan Keterangan Pers Didampingi Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin di Gedung Lancang Kuning, Kamis (5/2) siang. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan ini merupakan momentum penting dalam penguatan reformasi penegakan hukum di daerah perbatasan. Pertemuan berlangsung tertutup di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Kamis (5/2/2026) siang.

Ketua Tim Kunjungan Komisi III, Adang Darajatun, menegaskan pertemuan tersebut fokus pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara adil dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

"Komisi III menyoroti perubahan sikap dan pola kerja, yang harus dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru," ujarnya.

Menurut mantan Wakapolri tersebut, regulasi baru tersebut menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan substantif. Karena reformasi kepolisian dan kejaksaan, bukan hanya soal aturan, tetapi juga perubahan mentalitas.

"Aparat diharapkan benar-benar bertransformasi menjadi pelayan masyarakat yang profesional, sekaligus penuntut umum yang menjunjung tinggi kepastian dan rasa keadilan hukum," katanya.

Dalam pertemuan itu, sambung Adang,  Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin memaparkan sejumlah persoalan keamanan yang menjadi perhatian, mulai dari peredaran narkoba hingga berbagai kasus kriminal lainnya yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.

"Laporan tersebut mendapat respons positif dari Komisi III, yang menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan langkah-langkah yang telah dilakukan," ujarnya.

Adang Darajatun mengaku berterima kasih dan bangga atas laporan yang disampaikan Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri. Ia menilai koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif di tengah dinamika masyarakat.

Selain itu, persoalan biaya penyidikan juga menjadi sorotan dalam kunjungan kerja tersebut. Komisi III memastikan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada lembaga terkait, termasuk kementerian dan Jaksa Agung, sebagai bagian dari hasil kunjungan kerja di Kepri.

"Isu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal turut menjadi perhatian serius. Kita menegaskan perlunya penguatan pengawasan di wilayah perbatasan, termasuk dengan penambahan dan penguatan armada kapal patroli untuk mencegah praktik pengiriman CPMI nonprosedura," katanya.

Dalam konteks tersebut, Komisi III juga akan berkoordinasi dengan Kapolri guna memperkuat pengamanan laut, serta mendorong kejaksaan untuk berperan aktif dalam penanganan hukum kasus-kasus CPMI agar memberikan efek jera.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, kunjungan Komisi III memberikan banyak masukan dan arahan strategis bagi Polda Kepri. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru secara optimal, demi memastikan masyarakat memperoleh keadilan dalam setiap proses hukum.

Sementara itu, Kajati Kepri Devy Sudarso menekankan bahwa harapan utama Komisi III adalah kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Ia memastikan bahwa setiap penyelesaian perkara akan dilakukan sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru tanpa hambatan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan berkeadilan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :