Pemuda 19 Tahun Pembunuh Sekeluarga Akhirnya Divonis Pidana Mati
Batam - Rino Effendi, terdakwa pembunuhan, tak dapat berkata-kata. Tenggorokannya tercekat begitu mendengar vonis hakim. Rino dijatuhi hukuman mati setelah terbukti membunuh tiga orang sekaligus.
Vonis hakim itu dibacakan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/1/2015). Rino membunuh Tang Eng Lie, pengusaha toko kelontongan, dan dua anaknya.
Tan Eng Lie dilukai hingga tewas, sedangkan dua anaknya dibakar bersama rumah. Pembunuhan ini tergolong sadis. Tanpa belas kasihan Rino menghabisi para korbannya dengan beringas.
Rino baru berusia 19 tahun. Mengetahui vonis begitu berat ia tak berkomentar banyak.
Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut Rino hukuman mati. Hakim bahkan tak menyebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa meski masih terbilang muda.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana mati dan tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono.
[snw]
Komentar Via Facebook :