Modus Iming-iming Gaji Rp7 Juta, Dua Penyelundup Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Lombok
Dua Pelaku Pengurus CPMI Ilegal Na (26) dan J (35), Yang Baru Saja Ditangkap Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menangkap dua pengurus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) saat turun dari Kapal di Pelabuhan Lembar, Lombok, pada Kamis (29/1) malam. Foto : Dokumen Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri
Batam, Batamnews – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap dua pengurus jaringan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal. Keduanya diamankan saat turun dari kapal di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada Kamis, 29 Januari 2026 malam lalu.
Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus dua calon pekerja migran yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia dari Pelabuhan Batam Center pada Selasa, 3 Februari 2026.
Dari pengakuan kedua calon pekerja tersebut, polisi mendapatkan identitas dua pelaku yang bertindak sebagai perekrut.
Baca juga: Motor Honda Beat Raib dari Teras Rumah di Kav Sei Lekop, Sagulung, Saat Subuh
Berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, yang disampaikan Kabidhumas Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, tim langsung bergerak melakukan pengejaran.
"Dari pengakuan dua CPMI itu, kita mendapatkan nama kedua pelaku dan kita langsung melakukan pengejaran," ujarnya, Selasa, 3 Februari 2026.
Kedua calon pekerja, berinisial Na (26) dan J (35), mengaku direkrut dengan iming-iming bekerja sebagai pelayan di Malaysia dengan gaji Rp7 juta per bulan. Seluruh biaya perjalanan, tempat tinggal, dan tiket pesawat ditanggung pelaku terlebih dahulu, dengan perjanjian akan dipotong dari gaji mereka setiap bulan.
Sebaliknya, kedua tersangka, berinisial I dan Yk, mengaku mendapatkan upah antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta untuk setiap calon pekerja yang berhasil mereka kirimkan ke Malaysia.
Setelah mengetahui pelaku melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memburu keduanya hingga ke Pelabuhan Lembar. "Kedua pelaku ditangkap saat turun kapal dari Bali menuju Lombok tanpa ada perlawanan," jelas Ronni Bonic melalui Nona Pricillia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, termasuk dua paspor, dua ponsel, tiket kapal internasional Batam-Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan untuk mengurus keberangkatan ilegal tersebut.
"Kedua pelaku masih kita dalami untuk mengetahui jaringannya lebih luas," tambahnya.
Baca juga: Nekat Embat Motor di Parkiran Ruko, Pelaku Curanmor di Bengkong Tak Berkutik Diciduk Polisi
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Komentar Via Facebook :