Nekat Embat Motor di Parkiran Ruko, Pelaku Curanmor di Bengkong Tak Berkutik Diciduk Polisi
Pelaku curanmor berhasil diringkus polisi. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra melalui Kanit Reskrim, Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Wartono yang kehilangan sepeda motor miliknya.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 31 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Ruko Cahaya Garden Residence, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong,” ujar Iptu Apriadi saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Ia menerangkan, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir oleh anak korban, Aulia (19), di depan ruko tempatnya bekerja. Namun, saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bengkong pada Minggu, 1 Februari 2026 dini hari,” jelasnya.
Adapun kendaraan yang hilang yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BP 3225 SQ. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di kawasan Sungai Panas, Batam Kota.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YG (27) berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” ungkap Iptu Apriadi.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Komentar Via Facebook :