Modal Miliaran Tapi Pakai Gas Melon, DPRD Kepri Ingatkan SPPG Tak `Sikat` LPG Subsidi

Modal Miliaran Tapi Pakai Gas Melon, DPRD Kepri Ingatkan SPPG Tak `Sikat` LPG Subsidi

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, memberikan peringatan kepada pelaku usaha kategori besar seperti SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) MBG atau usaha dengan permodalan besar, agar tidak menggunakan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram (kg).

Wahyu menegaskan bahwa penggunaan gas melon tersebut telah diatur secara ketat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).

"Sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat bahwa peruntukannya sudah diatur. Pengguna LPG 3 kg yang berhak itu antara lain rumah tangga sasaran, petani sasaran, nelayan sasaran, dan usaha mikro," ujar Wahyu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2026).

Wahyu menjelaskan, pelaku usaha seperti SPPG atau jenis usaha lainnya yang memiliki modal di atas Rp1 miliar, beroperasi di ruko, serta menggunakan peralatan higienis dan canggih, tidak masuk dalam kategori usaha mikro yang boleh menikmati subsidi.

"SPPG ini kan modalnya cukup besar, bisa di atas Rp1 miliar. Mereka punya ruko, peralatannya higienis. Ini masuknya ke dalam kategori usaha menengah ke atas, bukan usaha kecil. Jadi, secara aturan mereka tidak masuk dalam daftar penerima LPG subsidi," tegasnya.

Ia juga membandingkan dengan usaha binatu (laundry) yang saat ini sudah dilarang menggunakan gas 3 kg. Menurutnya, jika laundry saja dilarang, maka usaha dengan skala yang lebih besar seperti SPPG tentu tidak diperbolehkan.

Meski hingga saat ini pihaknya belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung ke lokasi, Wahyu mengaku telah mendapatkan informasi dan laporan dari rekan-rekan media serta masyarakat terkait dugaan penggunaan gas bersubsidi oleh pelaku usaha besar.

"Saya belum sidak, baru dengar dari teman-teman media. Namun, ke depan saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di komisi untuk mengecek langsung ke lapangan, apakah benar ada SPPG atau usaha besar lainnya yang memakai LPG 3 kg," ungkap Wahyu.

Ia menegaskan, aturan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kecuali ada diskresi atau surat edaran baru dari pemerintah pusat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :