BNN Tegaskan Whip Pink Bukan Narkotika, Kewenangan Penindakan Ada di Kemenkes dan BPOM

BNN Tegaskan Whip Pink Bukan Narkotika, Kewenangan Penindakan Ada di Kemenkes dan BPOM

Whip Pink (Instagram)

Nurjali

Batam, Batamnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan terus memantau maraknya pembahasan dan penggunaan Whip Pink di kalangan masyarakat. Meski menjadi sorotan, pihak BNN menegaskan bahwa zat tersebut tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Kepala Laboratorium Narkoba BNN RI, Brigjen Pol dr. Supiyanto, menjelaskan bahwa status hukum Whip Pink membatasi kewenangan institusinya untuk melakukan penindakan langsung.

“Kami telah memonitor perkembangan Whip Pink. Namun, karena bukan golongan narkotika atau psikotropika, kewenangan untuk menghentikan atau membatasi peredarannya tidak berada di tangan BNN,” kata Supiyanto dalam podcast di YouTube Denny Sumargo, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca juga: Super Flu Masih Terkendali, Kemenkes Ungkap Varian H1 Justru Dominan

Meski tidak bisa menjeratnya dengan UU Narkotika, BNN menyatakan tetap memberikan perhatian serius. Alasannya, penyalahgunaan Whip Pink banyak menjangkiti kalangan anak muda.

“Kami tetap punya kewajiban melakukan edukasi kepada masyarakat,” tegas Supiyanto. Sosialisasi bahaya Whip Pink, menurutnya, disampaikan bersamaan dengan kampanye anti narkotika dan zat adiktif lainnya.

Ia menggambarkan pola penyalahgunaan Whip Pink mirip dengan kasus inhalan seperti lem. Benda tersebut legal, tetapi efek yang dicari penggunanya menyerupai narkotika.

“Seperti pada penyalahgunaan lem, kami tetap berupaya menyembuhkan penggunanya melalui pendekatan rehabilitasi, karena mereka termasuk kelompok yang perlu prioritas penanganan,” ujarnya.

Whip Pink adalah tabung berisi gas nitrous oksida (N2O) yang umumnya digunakan sebagai pengembang krim kocok (whipped cream) dalam industri kuliner. Dalam dunia medis, gas ini juga digunakan sebagai anestesi ringan dengan dosis terkontrol.

Baca juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Jumat

Karena berlabel food grade dan medical grade, pengawasan terhadap Whip Pink berada di bawah otoritas kesehatan dan pangan. Supiyanto menyebut regulasinya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada dasarnya, penggunaan Whip Pink legal untuk kepentingan medis dan industri makanan. Namun, dalam praktiknya, produk ini banyak disalahgunakan untuk tujuan rekreasi yang berisiko bagi kesehatan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :