Dua Pimpinan OJK Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur, Sebut Tanggung Jawab Moral

Dua Pimpinan OJK Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur, Sebut Tanggung Jawab Moral

Tangkapan layar konfrensi pers dua pimpinan OJK.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diguncang pengunduran diri dua pejabat tinggi sekaligus. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi mengundurkan diri pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026.

Tidak hanya mereka, Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek (DKTK) IB Aditya Jayantara juga ikut mundur. Pengunduran diri ketiganya telah disampaikan secara resmi sesuai prosedur undang-undang.

Mahendra Siregar menjelaskan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral. "Pengunduran diri kami merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Baca juga: BI Terapkan Kerangka TIKMI, Reformasi Sistem Pembayaran Mulai 31 Maret 2026

Meski terjadi perubahan di level pimpinan, OJK menegaskan operasional lembaga tetap berjalan. OJK dalam keterangan terpisah menyatakan, pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Untuk memastikan keberlangsungan tugas, OJK telah menyiapkan skema penggantian sementara. Tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah ini diambil agar kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta industri tetap berjalan tanpa hambatan.

Baca juga: Dukung Literasi Keuangan Mahasiswa, Pegadaian Hadirkan The Gade Creative Lounge di Universitas Riau

Proses selanjutnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

OJK berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses kelembagaan ini untuk mempertahankan kepercayaan publik dan pelaku industri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :