Keluarga Bella Yudela Tuntut Hukuman Mati untuk Muhammad Tegar Aditama
Ris Susanto SH., didampingi Rindo Ahyani Manurung SH., MH, Afdol Manurung, SH dan Arya Anjaya, SH Saat Memberikan keterangan dilokasi Rekontruksi Pembunuhan Bella, Senin (26/1) siang. Foto : Dokumen Ris Susanto
Batam, Batamnews – Keluarga dan kuasa hukum Bella Yudela (21) menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum kasus pembunuhan yang menimpa Bella. Mereka menuntut hukuman maksimal, hingga pidana mati, bagi tersangka kekasihnya sendiri, Muhammad Tegar Aditama (19).
Komitmen itu ditegaskan usai proses rekonstruksi pembunuhan yang digelar Polsek Lubuk Baja di lokasi kejadian, Blok VI Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin, 26 Januari 2026.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum AR555 & LAW.CO, Ris Susanto SH., mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.
Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Bella: Adegan 15-17, Cekik dan Bekap Hingga Tewas
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Harapan keluarga hanya satu, yakni keadilan. Hukuman mati atau minimal seumur hidup adalah bentuk keadilan atas hilangnya nyawa korban," tegas Ris Susanto.
Dalam rekonstruksi yang dipantau langsung oleh kuasa hukum, penyidik memperagakan 37 adegan yang menggambarkan detik-detik sebelum hingga sesudah pembunuhan terjadi. Adegan krusial, termasuk adegan ke-15 hingga 17, disebut menggambarkan momen paling mematikan.
Ris Susanto menilai rekonstruksi secara umum telah sesuai dengan fakta yang diterima. Meski tidak melihat upaya menutup-nutupi, ia menekankan tiga tuntutan utama keluarga: pertama, hukuman mati atau seumur hidup; kedua, transparansi proses melalui surat resmi ke kepolisian; ketiga, penegakan keadilan bagi almarhumah.
"Kasus ini menjadi atensi publik, kita membantu klien tanpa bayaran apapun. Keluarga berharap, pelaku dihukum dengan hukuman maksimal," tambahnya.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja I, Iptu Noval Adimas Ardianto, memastikan rekonstruksi berdasarkan pengakuan tersangka dan fakta lapangan.
Baca juga: Badri, Residivis Copet, Kembali Ditangkap Polisi Belum Sehari Bebas Penjara
"Rekonstruksi ini bertujuan agar peristiwa pidana menjadi terang dan tidak menimbulkan keraguan dalam proses hukum,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman maksimalnya hukuman mati. Pihak keluarga menyatakan akan terus memantau setiap tahapan persidangan demi keadilan bagi Bella.
Komentar Via Facebook :