Badri, Residivis Copet, Kembali Ditangkap Polisi Belum Sehari Bebas Penjara

Badri, Residivis Copet, Kembali Ditangkap Polisi Belum Sehari Bebas Penjara

Pelaku Saat Mencari Dompet Milik Korban Yang Sempat Dibuang Setelah Mengambil Uang dan Dollar milik Warga Negara Singapura.. Foto : Hasil Tangkapan Video Penangkapan.

Nurjali

Batam, Batamnews - Kebebasan Badri (43) usai menjalani hukuman penjara ternyata sangat singkat. Kurang dari 24 jam setelah bebas, pria residivis itu kembali berulah dan ditangkap Tim Buser Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Sabtu, 24 Januari 2026 pagi.

Penangkapan berawal dari laporan Lim Choon Hua (73), warga Singapura. Korban mengadu ke polisi setelah menjadi korban pencopetan saat berbelanja di Pasar Tos 3000.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menjelaskan modus operandi pelaku. "Pelaku mendekati korban dari belakang dan memegang kaki korban. Saat korban lengah dan melihat ke bawah, pelaku mengambil dompet dari saku depan kanan celana korban lalu kabur," ujar Deni, Senin, 26 Januari 2026.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Jukir di Pasir Putih Batam Ditangkap, 8 Orang Masih Diburu Polisi

Korban baru menyadari kehilangan setelah memeriksa sakunya. Dompet tersebut berisi uang tunai Rp 3,2 juta dan dolar Singapura senilai SGD 1.700. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 24 juta.

Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, polisi melacak pelaku ke sebuah kos-kosan di samping Rumah Makan Cahaya Baru, Sungai Jodoh. 

Setelah pengintaian, tim melakukan penggerebekan dan menangkap Badri. Barang bukti berupa tas milik korban, pakaian yang dikenakan saat beraksi, dan satu handphone berhasil diamankan.

"Saat diperiksa, pelaku mengaku telah beraksi tiga kali dalam bulan ini. Dari aksi terakhir, ia telah mengirimkan Rp 9 juta hasil curiannya kepada istrinya di kampung," sambung Deni.

Dompet korban sempat dibuang pelaku tidak jauh dari lokasi kos. Namun, polisi berhasil menemukannya setelah penyelidikan.

Baca juga: Viral, Aksi 'Pemijat Gadungan' Copet Dompet Warga Singapura di Pasar Batam, Pelaku Residivis Ditangkap

Badri adalah residivis kasus yang sama dan baru saja bebas dari penjara. Kini, ia kembali terancam hukuman penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :