Viral Dugaan Pungutan di TPU Batam, Pemko Tegaskan Biaya Gali Tutup Makam Gratis

Viral Dugaan Pungutan di TPU Batam, Pemko Tegaskan Biaya Gali Tutup Makam Gratis

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Temiang salah satu TPU yang dikelola oleh Pemko Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam angkat bicara menanggapi video viral yang diduga memperlihatkan pungutan iuran di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Pemko menegaskan, biaya pokok pemakaman, termasuk gali dan tutup makam, sepenuhnya gratis. Tidak ada retribusi yang dipungut pemerintah.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Disperkimtan) Batam, Eryhuri Apriadi, melalui Kepala Bidang Pertamanan, Irwan. 

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Viral, Aksi 'Pemijat Gadungan' Copet Dompet Warga Singapura di Pasar Batam, Pelaku Residivis Ditangkap

Menanggapi video yang beredar di TPU Temiang, Irwan meluruskan bahwa Pemko Batam tidak memungut biaya retribusi tahunan. 

Setelah dikonfirmasi, uang yang terlihat dalam video merupakan infak sukarela dari ahli waris untuk pemeliharaan petak makam secara personal, yang diatur antara keluarga dan yayasan pengelola.

"Kami sudah sampaikan ke pihak yayasan, mereka tidak boleh membunyikan itu sebagai biaya administrasi karena lahannya adalah aset pemerintah. Sejauh ini, mereka menyebut itu infak untuk pemeliharaan petak makam yang dilakukan petugas di lapangan atas permintaan ahli waris," jelas Irwan.

Ia menekankan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela dan tidak wajib. Ini murni koordinasi antara ahli waris dan yayasan untuk menjaga keasrian makam keluarga masing-masing.

Apa yang Gratis dan Apa yang Masih Dibayar?

Berdasarkan Perda, Pemko Batam menanggung biaya utama berikut:

  1. Biaya Gali dan Tutup Makam.
  2. Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di area TPU, seperti jalan, drainase, dan taman umum.

Sementara itu, beberapa kebutuhan bersifat pribadi masih menjadi tanggung jawab ahli waris, antara lain:

  • Papan lahar (keranda).
  • Batu nisan.
  • Pemasangan rumput di petak makam.
  • Pemeliharaan khusus pada gundukan makam.

Baca juga: Viral, Aksi 'Pemijat Gadungan' Copet Dompet Warga Singapura di Pasar Batam, Pelaku Residivis Ditangkap

TPU yang Telah Dikelola

Saat ini, tiga TPU yang sebelumnya dikelola BP Batam telah resmi menjadi aset dan diurus oleh Pemko Batam bersama yayasan setempat:

  • TPU Temiang
  • TPU Sungai Panas
  • TPU Kapling Bagan

"Intinya, tidak ada retribusi oleh pemerintah. Kami minta pengelola yayasan tetap memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat," pungkas Irwan menutup penjelasan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :