Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja 300 Gram di Lapangan Bola Batam
Dua Pelaku dan Barang Bukti 300 Gram Ganja Kering Yang Berhasil Diamankan di Lapangan Tanjung Uma Pada Minggu (25/1) lalu. Foto : Dokumentasi Subdit II Ditnarkoba Polda Kepri.
Batam, Batamnews - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan narkoba. Dua pengedar narkoba jenis ganja berhasil diamankan dalam sebuah operasi di lapangan bola Tanjung Uma, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 25 Januari 2026 sore.
Keduanya, yang berinisial AD dan TH, ditangkap beserta barang bukti 300 gram ganja kering. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lapangan tersebut.
"Kami tindaklanjuti laporan warga dengan penyelidikan intensif untuk memastikan keakuratan informasinya," jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, Senin (26/1) siang.
Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Bella: Adegan 15-17, Cekik dan Bekap Hingga Tewas
Setelah masa pemantauan, tim bergerak. Sekitar pukul 20.30 WIB, kedua tersangka diamankan di lokasi. Penggeledahan segera dilakukan dan membuahkan hasil: satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat sekitar 300 gram.
Modus operandi pelaku pun terungkap. Ganja tersebut dibawa oleh pelaku TH dengan menyimpannya di kompartemen bawah dasbor sepeda motor Honda Beat miliknya. Penyembunyian yang dianggap aman ini ternyata tak luput dari mata tajam anggota polisi.
"Barang bukti berhasil diamankan berkat ketelitian tim di lapangan," tegas Ruslaeni.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat.
Baca juga: Selebgram Kekasih Reza Arap, Lula Lahfah, Ditemukan Meninggal di Apartemen Jaksel
"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan kedua pelaku," pungkas AKBP Ruslaeni.

Komentar Via Facebook :