Kronologi Rekonstruksi Pembunuhan Yuyun, Adegan ke-8 Paling Mematikan

Kronologi Rekonstruksi Pembunuhan Yuyun, Adegan ke-8 Paling Mematikan

Tersangka pembunuhan Sugianto alias Yanto saat digiring ke TKP rekonstruksi Baloi Indah (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka pembunuhan, Sugianto alias Yanto Alias Tesi (32), menjalani 11 adegan rekontruksi di rumah kontrakan korbannya Yuyun dan Maman, di Kampung Dalam Baloi Indah, Blok C No. 06, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepri, Rabu (20/4/2016)

Yanto di awal adegan datang kerumah Yuyun. Ia langsung duduk di dekat pintu dan menyalakan rokok.

Tidak lama setelah Yanto datang, Maman bersama istrinya masuk ke dalam kamar, dan tinggal pelaku bersama Yuyun di ruang tamu.

Menjelang subuh, terjadi keributan antara pelaku dan korban. Yuyun bersimbah darah dengan leher nyaris putus. 

Namun pada adegan menghabisi Yuyun, Yanto menolak. Ia tak mengakui perbuatannya telah menghabisi Yuyun. 

Adegan selanjutnya terpaksa diperagakan orang lain.  Kapolsek Lubuk Baja, AKP I Putu Bayu Pati mengatakan, bahwa pelaku menolak dan tidak mengakui, merupakan hak pelaku sebagai manusia dalam membela diri.

"Itu wajar saja, dan merupakan hak dia sebagai manusia," ujar I Putu Bayu Pati.

Dalam sebelas adegan yang diperagan, pada adegan ke delapan merupakan adegan yang menyebabkan tewasnya Yuyun. Yanto menggorok leher dan menusuk punggung korban.

"Adegan yang mematikan pada adegan ke delapan, dimana pelaku menggorok leher dan menusuk punggung korban," terang Kapolsek Lubuk Baja, AKP I Putu Bayu Pati usai rekonstruksi, Rabu (20/4/2016).

Setelah adegan kedelapan, berlanjut dengan adegan perkelahian antara Maman. Maman terluka di bagian kepala, bahu, dan jari telunjuk tangan nyaris putus.

Kemudian pelaku pergi setelah menyerang Maman, Sedangkan Yuyun bersimbah darah di atas kasur santai di ruang tamu, kemudian Maman berusaha keluar rumah untuk mencari pertolongan, dengan kondisi terluka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 340 KUHP junto Pasal 351 KUHP, pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman seumur hidup.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 340 jo 351 KUHP dengan hukuman seumur hidup," kata I Putu Bayu Pati.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews