TERUNGKAP: Ini Bukti Hancurnya Lingkungan Dampak Reklamasi dan Pemotongan Bukit di Batam

TERUNGKAP: Ini Bukti Hancurnya Lingkungan Dampak Reklamasi dan Pemotongan Bukit di Batam

Kerusakan lingkungan di Tanjung Buntung, Bengkong, Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kerusakan lingkungan akibat dampak reklamasi dan pemotongan bukit di Batam, Kepri, sudah sangat parah. Beberapa aktivitas reklamasi dibiarkan tanpa proses izin yang jelas. 

Selama ini proses reklamasi juga tak dilengkapi Perda Zonasi layaknya sebuah reklamasi, untuk menentukan peruntukkannya. Selain itu kajian mendalam terhadap reklamasi juga tak berjalan.

Bahkan sidang izin analisis dampak lingkungan (amdal) yang seharusnya diumumkan, jarang terdengar.

 

Reklamasi di Ocarina Batam Centre. Bermil-mil pantai direklamasi. (Foto: Batamnews)

 

Bukti kerusakan parah terlihat nyata di Bengkong. Sebuah bukit di Tanjung Buntung dengan kasat mata bisa tampak rusak parah akibat pemotongan bukit. 

Tanah hasil pemotongan itu pun digunakan untuk melakukan reklamasi pantai di Bengkong Sadai. Garis pantai di Bengkong Sadai pun saat ini tak lagi ada yang beres. Semua disulap menjadi kawasan bisnis.

Diduga aktivitas itu ilegal dan dibiarkan berlangsung sejak bertahun-tahun lamanya. Tak heran, reklamasi pantai di seputaran Golden Prawn itu kini sudah bermil-mil menjorok ke laut.

Ruang untuk nelayan pun terabaikan. Nelayan yang semula berada di pesisir, kini seolah berada di tengah permukiman akibat gempuran reklamasi. 

Di sekitar lokasi tersebut juga tampak berdiri bangunan-bangunan properti perumahan. Setiap hari bukit di Tanjung Buntung dikikis hingga dalam. Aktivitas alat berat dan truk tanah hampir setiap hari hilir mudik.

Sedangkan di Batam Centre aktivitas reklamasi juga sangat parah. Bahkan aktivitas itu telah mengganggu alur pelayaran. Pendangkalan laut juga tak bisa dihindarkan.

 

Aktivitas reklamasi di dekat alur pelayaran internasional Batam Centre (Foto: Batamnews)

 

Reklamasi ini diduga tak memiliki amdal dan kajian. Soalnya, dampak terhadap alur pelayaran internasional yang berada di sekitar lokasi tersebut terancam.

Aktivitas ini masih terus berlangsung. Sekitar 500 haktare pantai sedang dalam tahap reklamasi. Reklamasi ini menimbun bakau.

Begitu juga di pesisir pantai di Tiban. Sejak dari Patam Lestari, hingga ke Tanjung Uma Jodoh, aktivitas reklamasi terus berlangsung. 

Belakangan yang paling parah penimbunan kawasan pulau Bokor di Tiban. Aktivitas itu kini sudah disidik jajaran Polda Kepri.

Dua orang ditetapkan tersangka pengrusakan lingkungan Achmad Mahbub alias Abob serta A Fua. Keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus reklamasi Pulau Bokor, Tiban Utara, Kecamatan Sekupang. 

 

Hutan bakau yang bakal rata direklamasi di Batam Centre (Foto: Batamnews)

 

Ditreskrimsus Polda Kepri yang menangani perkara tersebut menyatakan bahwa berkas perkara pematangan lahan di pantai Pulau Bokor yang dilakukan PT Powerland telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh pihak kejaksaan.  

Di perusahaan itu, Abob menjabat sebagai komisaris. Seorang rekannya bernama A Fun, yang juga menjabat sebagai komisaris di PT Powerland juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.  

Menurut Ketua Komisi II DPRD Batam Yudi Kurnain beberapa baru-baru ini, aktivitas reklamasi di Batam tak banyak menimbulkan manfaat bagi masyarakat, terutama pemasukan terhadap kas daerah sangat minim.

Ia menduga, perizinan serta proses reklamasi kental dengan aroma penyelewengan. Komisi II juga sudah melaporkan ke polisi terkait dugaan penyelewengan dalam pemberizian izin serta pengrusakan lingkungan di Batam. 

Namun sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian menuturkan tengah mempelajari dan menyelidiki laporan tersebut.

 

[is/snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews