Langkah Nyata Amankan Aset, Pemkab Lingga Resmi Kantongi Sertifikat Sekolah hingga Puskesmas
Sebagai langkah nyata pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), Pemkab Lingga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga menggelar penyerahan sertifikat tanah secara simbolis pada Selasa (20/1/2026). (Foto: dok.Diskominfo)
Lingga, Batamnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga terus bergerak cepat untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki payung hukum yang kuat. Sebagai langkah nyata pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), Pemkab Lingga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga menggelar penyerahan sertifikat tanah secara simbolis pada Selasa (20/1/2026).
Penyerahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Ada tiga objek vital yang kini resmi bersertifikat, di antaranya:
-
Lahan Sekolah Rakyat di Desa Mepar dengan luas mencapai 53.393 M².
-
Lahan SMP 2 Lingga Utara di Desa Limbung seluas 16.561 M².
-
Lahan Puskesmas Pembantu Desa Bakong seluas 118 M².
Langkah jemput bola ini merupakan agenda rutin tahunan yang digawangi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga. Melalui koordinasi yang erat dengan BPN, Pemkab Lingga menargetkan seluruh tanah milik pemerintah daerah tidak hanya terdata di atas kertas, tetapi juga memiliki legalitas hukum yang sah atau sertifikat asli.
Dengan kepemilikan sertifikat ini, fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas kini memiliki status lahan yang jelas. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dalam pemanfaatan lahan untuk pelayanan masyarakat serta meminimalisir potensi sengketa di masa depan.

Komentar Via Facebook :