Polsek Sei Beduk Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Diamankan dan Satu Pelaku Masih DPO

Polsek Sei Beduk Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Diamankan dan Satu Pelaku Masih DPO

Dua pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Sei Beduk. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga mengamankan penadah hasil curian. Sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral melalui Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban Daiyah Hanifah. Korban melaporkan kehilangan satu unit Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi BK 5629 TBI pada Kamis (8/1/2026).

Dalam laporannya, korban menyebutkan pencurian terjadi sekitar pukul 11.04 WIB di depan Terminal Lama Muka Kuning. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah kios pulsa untuk membeli pulsa.

“Korban berhenti membeli pulsa, tidak sampai lima menit memarkirkan motor di depan kios, kendaraan tersebut sudah hilang,” ujar Iptu Shelin, Jumat (16/1/2026) siang.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

“Selama lima hari kami lakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial B.P yang masih di bawah umur,” jelas Shelin.

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan di wilayah Mukakuning. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengetahui bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada penadah berinisial B.B pada Rabu (14/1/2026) dan dipasangi pelat nomor palsu.

“Saat ini satu pelaku lain berinisial A masih dalam pengejaran dan masuk DPO. Namun pemetik, penadah, serta sepeda motor korban sudah berhasil kami amankan,” ujarnya.

Selain sepeda motor curian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, STNK asli, serta BPKB kendaraan atas nama korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku B.P dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara penadah B.B dikenakan Pasal 591 undang-undang yang sama.

Polsek Sei Beduk saat ini masih terus memburu pelaku A yang berstatus DPO serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk percepatan proses pemberkasan perkara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :