Ini Proyek Reklamasi yang Dievaluasi, Bengkong Laut Hingga Pulau Janda Berhias

Ini Proyek Reklamasi yang Dievaluasi, Bengkong Laut Hingga Pulau Janda Berhias

Kegiatan reklamasi menghabiskan lahan bukit di wilayah Bengkong saat ini terus berlangsung. (foto: isk/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam Rudi, mengeluarkan perintah untuk mengevaluasi kegiatan pantai di Batam, Kepulauan Riau. Namun, selama evaluasi, kegiatan reklamasi diperbolehkan tetap berjalan.

Evaluasi ini diinstruksikan untuk masalah perizinan, praktek reklamasi di lapangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dampak lingkungan.

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, berdasarkan Instruksi Wali Kota No 1 Tahun 2016 tentang evaluasi reklamasi pantai. Saat ini sembilan pejabat sudah melakukan pengecekan di lapangan.

Dendi menambahkan, daerah-daerah yang akan dievaluasi yakni Pulau Janda Berhias, daerah Tiban Utara dan perairan Batuampar, Bengkong Laut dari Tanjung Sengkuang ke Ocarina dan wilayah Batam Centre.

"Di lapangan nanti kita mengecek UU Tata Ruang, UU Lingkungan Hidup, UU Pulau Kecil atau Pesisir dan UU Pemerintah Daerah. Nanti kita cek apakah ada yang melanggar," ungkap Dendi.

Sambungnya, untuk rekomendasi Amdal, Bapedalda dalam setahun mengeluarkan 12 rekomendasi Amdal, dari 12 tersebut terdapat lima untuk rekomendasi reklamasi. "Tapi, tahun lalu kita menghentikan 12 kegiatan reklamasi," ucapnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews