Reklamasi Rusak Lingkungan, Ini Hukuman Bagi Pejabat yang Diam

Reklamasi Rusak Lingkungan, Ini Hukuman Bagi Pejabat yang Diam

Lokasi reklamasi di Bengkong. Bukit dan hutan bakau sudah habis. (foto: isl/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Hutan Mangrove atau hutan bakau yang tersisa di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) saat ini hanya 4 persen. Hutan bakau tersebut habis akibat ditimbun oleh pengusaha yang melakukan aktifitas reklamasi pantai.

Sebelumnya hutan bakau di Batam luasnya mencapai 24 persen dari total luas Kota Batam. Namun, pengrusakan lingkungan akibat reklamasi pantai tersebut tidak terlalu digubris oleh pejabat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan Mahasiswa/i PMII sepakat menindaklanjuti kerusakan lingkungan yang terjadi di Batam.

Dengan mengundang anggota DPRD Kota Batam, aktivis lingkungan dan media, para mahasiswa mengadakan diskusi dan bertanya bagaimana cara mereka untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut agar pemerintah daerah tidak tinggal diam.

"Apakah kami harus teriak-teriak demo, dan aksi kami bakal didengar," ujar salah seorang mahasiswi memberikan pertanyaan saat diskusi berlangsung, Sabtu (16/4/2016).

Kemudian pertanyaan mahasiswi tersebut dijawab singkat oleh Rizaldi, Ketua Aktivis Lingkungan dan Pemilik Rumah Bakau Indonesia di Batam.

"Caranya gampang kalau memang kalian peduli lingkungan. Selesai demo seandainya tidak ditanggapi, kemudian kalian masukkan surat ke pengadilan. Hukumannya satu tahun penjara bagi pejabat yang hanya diam melihat kerusakan lingkungan," papar Rizaldi.

(isk)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews