Wali Kota Perintahkan Evaluasi Proyek Reklamasi di Batam

Wali Kota Perintahkan Evaluasi Proyek Reklamasi di Batam

Rudi Wali Kota Batam. (foto: batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam Rudi, memberikan instruksi pada sembilan pejabat untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan pantai di Batam, Kepulauan Riau. Evaluasi yang diinstruksikan seperti masalah perizinan, praktek reklamasi di lapangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dampak lingkungan.

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, berdasarkan Instruksi Wali Kota No 1 Tahun 2016 tentang evaluasi reklamasi pantai. Saat ini sembilan pejabat sudah melakukan pengecekan di lapangan.

"Anggota dari Bapedalda sudah turun ke lapangan mulai tadi pagi untuk melakukan pengecekan," ujar Kepala Bapedalda Dendi Purnomo, saat ditemui di kantornya, Selasa (19/4/2016).

Dendi menjelaskan, selama kegiatan evaluasi kegiatan reklamasi tetap berjalan. Yang akan dievaluasi seperti perizinan dan dampak lingkungan terhadap kegiatan reklamasi sedang berjalan dan telah selesai.

"Kita akan melakukan pengecekan seperti perizinan, praktek reklamasi di lapangan, PAD, dan dampak lingkungan," papar Dendi.

Sambungnya, kegiatan evaluasi ini akan berlangsung selama dua pekan. Setelah itu hasil dari evaluasi dilapangan langsung kita laporkan pada pimpinan. "Minggu ini kita akan laporkan sebagian evaluasi, dan hasilnya kita serahkan kebijakan pada pimpinan," ucapnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews