506 Knalpot Brong Dimusnahkan Forkopimda Batam, Jumlahnya Turun dari Tahun Lalu
Sejumlah Forkopimda Saat Melakukan Pemotongan Knalpot Brong, Hasil Tangkapan Satlantas Polresta Barelang Sepanjang Tahun 2025 Sebanyak 506 Knalpot. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam bersama jajaran Forkopimda mengambil langkah tegas terhadap knalpot bising.
Siang tadi, Selasa, 30 Desember 2025, sebanyak 506 knalpot "brong" hasil sitaan Satlantas Polresta Barelang sepanjang tahun 2025 dimusnahkan di halaman Mapolresta Barelang.
Knalpot-knalpot itu dijejerkan, lalu dipotong satu per satu menggunakan gerinda. Aksi pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, beserta seluruh pimpinan Forkopimda dan pejakat utama Polresta Barelang.
Baca juga: Data Terbaru: 1.043 Kasus Kecelakaan di Batam Sepanjang 2025, 33 Orang Meninggal
Menurut Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, jumlah knalpot yang dimusnahkan tahun ini turun dibanding tahun 2024.
"Ini pertanda kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas mulai meningkat," ujarnya.
Penindakan terhadap knalpot bising dilakukan melalui dua cara: sistem tilang elektronik (ETLE) dan razia langsung di lapangan, terutama untuk mengantisipasi balap liar di titik-titik rawan.
Sepanjang tahun 2025, total penindakan pelanggaran lalu lintas di Batam mencapai 15.582 kasus. Angka ini merupakan gabungan dari hasil ETLE dan operasi manual.
Afiditya menjelaskan, pengutamaan ETLE adalah bagian dari modernisasi dan transparansi penegakan hukum, sesuai petunjuk Polda Kepri dan Korlantas Mabes Polri.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Tertinggi di Polresta Barelang Sepanjang 2025, Capai 539 Laporan Polisi
Namun, tilang manual tetap berlaku untuk pelanggaran yang berbahaya dan berpotensi kecelakaan fatal, seperti balap liar. "Itu petunjuk langsung dari Korlantas," tegas Afiditya.

Komentar Via Facebook :