Kasus Penganiayaan Tertinggi di Polresta Barelang Sepanjang 2025, Capai 539 Laporan Polisi

Kasus Penganiayaan Tertinggi di Polresta Barelang Sepanjang 2025, Capai 539 Laporan Polisi

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan mencatatkan diri sebagai tindak kriminal tertinggi yang ditangani jajaran Polresta Barelang sepanjang tahun 2025. 

Data ini diungkap langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam rilis akhir tahun, Selasa, 30 Desember 2025 sore.

Menurut Anggoro, dari sepuluh besar tindak pidana, kasus penganiayaan menduduki peringkat pertama dengan 539 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah itu, 367 kasus telah diselesaikan. 

"Tindak pidana kriminal tertinggi pertama adalah kasus penganiayaan," tegas Anggoro.

Baca juga: Data Terbaru: 1.043 Kasus Kecelakaan di Batam Sepanjang 2025, 33 Orang Meninggal

Posisi kedua ditempati pengeroyokan dengan 279 LP, dimana 187 kasus berhasil dituntaskan. Urutan berikutnya diisi oleh pencurian biasa (225 LP, terselesaikan 193 kasus) dan penggelapan (218 LP, terselesaikan 130 kasus).

Data lengkap kejahatan lainnya meliputi:

  • Pencurian Kendaraan Bermotor: 213 LP (172 selesai)
  • Pencurian dengan Pemberatan: 157 LP (118 selesai)
  • Penipuan: 125 LP (72 selesai)
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 113 LP (70 selesai)
  • Persetubuhan terhadap Anak: 79 LP (63 selesai)
  • Pencurian dengan Kekerasan: 45 LP (29 selesai)

Secara keseluruhan, Anggoro menyatakan tren kriminalitas mengalami penurunan. Pada 2024, total kasus mencapai 2.411 dengan penyelesaian 71%. Di tahun 2025, angka kasus turun menjadi 2.351 dengan tingkat penyelesaian yang meningkat menjadi 74% atau 1.745 kasus.

Baca juga: Antisipasi Curat Curas Curanmor, Polsek Sekupang Patroli Wisata Beliung di Libur Akhir Tahun 2025

Selain kejahatan umum, jajaran Satreskrim juga menuntaskan seluruh enam kasus pembunuhan yang terjadi dengan mengamankan sembilan tersangka. Untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dari 41 LP berhasil diselesaikan 33 kasus, menyelamatkan 97 korban dan mengamankan 50 tersangka.

Pendekatan restorative justice juga diterapkan, menyelesaikan 508 perkara, termasuk sejumlah kasus KDRT dan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Sukajadi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :