Sengketa Proyek KEK Nongsa: PT JAJ Sebut Pekerjaan Selesai 100%, Bantah Kerugian Rp7,6 Miliar
PT JAJ dan CCYRI Saat Melakukan Foto Bersema Sebelum Terjadinya Sengketa Proyek di KEK Nongsa, Kota Batam. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews - Sengketa proyek konstruksi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Batam—yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)—kian meruncing.
PT Jamrud Andalas Jaya (PT JAJ) secara resmi membantah klaim dari PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI) yang menyatakan menderita kerugian hingga Rp7,6 miliar.
Direktur PT JAJ, Aljoni, dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa, 30 Desember 2025, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.
Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Kepri 1-9 Januari 2026, Ini Daftar Wilayahnya
"Klaim kerugian yang disampaikan CCYRI adalah sepihak, tidak pernah disepakati, tidak diaudit independen, dan tidak dibukakan secara teknis maupun finansial," tegas Aljoni.
Ia menyatakan pekerjaan yang dilakukan perusahaannya telah selesai 100% untuk pekerjaan utama dan telah dimanfaatkan.
"Progres bangunan di atas titik pancang bahkan mencapai sekitar 95%. Tidak ada perintah pembongkaran atau penghentian akibat kerja kami," tambahnya.
Aljoni mengungkapkan, perselisihan ini berawal dari penyimpangan (deviasi) dalam pekerjaan pemancangan yang sebenarnya telah diselesaikan secara damai.
"Dalam Minutes of Meeting, telah disepakati penyelesaian deviasi dengan pemotongan Rp250 juta sebagai final settlement. Mengangkat kembali isu ini untuk menahan pembayaran merupakan pengingkaran kesepakatan," jelasnya.
Lebih lanjut, PT JAJ menuduh CCYRI melakukan sejumlah tindakan sepihak yang merugikan. Klaimnya antara lain penahanan pembayaran untuk pekerjaan steel sheet pile, penurunan nilai kontrak dari sekitar Rp5,65 miliar menjadi Rp2,7 miliar, serta penahanan pembayaran pemancangan dan retensi 5% tanpa dasar hukum yang jelas.
"Padahal, tidak ada Notifikasi Cacat Pekerjaan (NCR) dan sudah ada kesepakatan pembayaran," ujar Aljoni.
PT JAJ juga mengaku mendapat tekanan. "Kami dipaksa menandatangani perjanjian yang mewajibkan pelepasan hak tagih sisa pembayaran sekitar Rp3,3 miliar agar pembayaran pekerjaan tambahan dilepaskan. Ini tidak patut dan melanggar asas iktikad baik," tuturnya.
Menyangkut tuduhan keterlambatan kerja sejak Desember 2024, Aljoni membalikkan keadaan.
"Keterlambatan justru disebabkan oleh keterlambatan material dari CCYRI sendiri. Bahkan dalam MoM disepakati CCYRI akan membayar kompensasi untuk mesin dan tenaga kerja yang standby," paparnya.
Baca juga: Sengketa Proyek KEK Nongsa: PT JAJ Tuduh CCYRI Potong Pembayaran, CCYRI Klaim Rugi Rp7,6 Miliar
Dalam penutupnya, PT JAJ menegaskan penolakan terhadap seluruh isi somasi dari CCYRI dan menyatakan telah beriktikad baik. Peringatan keras disampaikan Aljoni: "Jika CCYRI tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka seluruh konsekuensi hukum dan reputasi menjadi tanggung jawab mereka."
Sengketa ini menyisakan ketegangan di proyek strategis pemerintah. Perkembangan hukum selanjutnya dinantikan untuk menyelesaikan silang pendapat antara kedua kontraktor ini.

Komentar Via Facebook :