Proyek Nongsa Digital Park Batam Tersendat, Kontraktor Asing dan Lokal Berseteru

Proyek Nongsa Digital Park Batam Tersendat, Kontraktor Asing dan Lokal Berseteru

Proyek Pengerjaan Tiang Pancang dan Pembatas Tembok di Kawasan Nongsa Digital Park, Nongsa, Kota Batam. (Foto. Dok batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Proyek pembangunan data centre di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Batam, tersandung sengketa antara kontraktor utama asal China dan subkontraktor lokal. Perselisihan ini memunculkan klaim kerugian miliaran rupiah dan saling tuding ingkar janji.

Kuasa hukum PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI), Agus Cik dari kantor hukum Agus Cik Law & Partner, menegaskan pihaknya mewakili kontraktor utama proyek tersebut. 

CCYRI menggugat PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ), subkontraktor yang ditunjuk untuk pekerjaan tiang pancang dan tembok pembatas.

Baca juga: Sengketa Proyek KEK Nongsa: PT JAJ Sebut Pekerjaan Selesai 100%, Bantah Kerugian Rp7,6 Miliar

Menurut Agus Cik, CCYRI telah memberikan tiga paket pekerjaan kepada PT JAJ dengan total nilai sekitar Rp15 miliar, yang dimulai akhir Oktober 2024. Namun, pelaksanaannya dinilai bermasalah.

"Pekerjaan tidak sesuai kontrak dan terlambat. Untuk kontrak tembok penahan, realisasinya hanya 62,11% dari yang disepakati," ujar Agus Cik, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menyebut, puluhan surat peringatan telah dikirim sejak Januari 2025 terkait ketidaksesuaian pemasangan, kerusakan utilitas, dan keterlambatan dokumen. Akibatnya, CCYRI mengklaim menderita kerugian hingga Rp7,655 miliar.

"Investor asing tentunya merasa dirugikan. Jika dalam 7x24 jam ke depan tidak ada itikad baik dari JAJ, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Agus Cik.

Sebelumnya, Direktur PT JAJ, Aljoni, telah membantah keras semua tuduhan CCYRI. Ia menilai klaim kerugian Rp7,6 miliar itu sebagai tuntutan sepihak yang tidak pernah diaudit independen.

"Pekerjaan kami telah selesai dan dimanfaatkan. Bangunan di atasnya sudah hampir 95%, bahkan 100% untuk pekerjaan utama, tanpa ada perintah bongkar dari mereka," sanggah Aljoni.

Aljoni mengungkapkan, persoalan deviasi pemancangan justru sudah diselesaikan dengan kesepakatan pemotongan Rp250 juta sebagai penyelesaian akhir. Menurutnya, CCYRI mengingkari kesepakatan itu dengan menggunakan kembali isu lama untuk menahan pembayaran lainnya.

Baca juga: Sengketa Proyek KEK Nongsa: PT JAJ Tuduh CCYRI Potong Pembayaran, CCYRI Klaim Rugi Rp7,6 Miliar

PT JAJ menuduh CCYRI secara sepihak memotong nilai kontrak pekerjaan steel sheet pile dari Rp5,65 miliar menjadi Rp2,7 miliar, serta menahan pembayaran pekerjaan pondasi dan retensi tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kami juga mengalami tekanan untuk menandatangani perjanjian yang mewajibkan pelepasan hak tagih sisa pembayaran sekitar Rp3,3 miliar. Ini tidak patut dan melanggar iktikad baik," pungkas Aljoni.

Sengketa antara kontraktor asing dan subkontraktor lokal ini menyisakan ketidakpastian pada kelanjutan proyek data centre di KEK Nongsa. Kedua pihak kini bersiap untuk berhadap-hadapan di meja hukum jika negosiasi akhir gagal menemukan titik terang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :