DPRD Bintan Tetapkan 9 Raperda Prioritas 2026, Termasuk RTRW dan Pengelolaan Sampah

DPRD Bintan Tetapkan 9 Raperda Prioritas 2026, Termasuk RTRW dan Pengelolaan Sampah

Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Nurjali

Bintan, Batamnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menetapkan peta jalan pembuatan regulasi daerah untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin, 29 Desember 2025, di Ruang Sidang Paripurna Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Keputusan tersebut, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara, menjadi dasar hukum bagi penyusunan peraturan daerah (Perda) prioritas dalam periode mendatang.

Dalam rapat tersebut, dewan menyepakati sembilan program pembentukan Perda yang akan dibahas mulai tahun depan. Kesembilan Rancangan Perda (Raperda) itu meliputi:

Baca juga: Perceraian di Batam Tembus 2.329 Kasus di 2024, Wali Kota: Perlu Pendekatan Baru

  1.   Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari.
  2.   Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046.
  3.   Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bintan 2026–2046.
  4.   Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perseroda BPR Bintan.
  5.   Perda tentang Pengelolaan Sampah.
  6.   Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
  7.   Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026.
  8.   Perda tentang APBD Tahun 2027.
  9.   Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa kesembilan agenda legislatif tersebut merupakan hasil sinkronisasi antara kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan nasional.

“Komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif mutlak diperlukan. Setiap Perda yang disusun harus mampu menjawab tantangan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tegas Ronny dalam rapat paripurna.

Ia menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung penuh proses pembahasan seluruh Raperda. Tujuannya agar regulasi-regulasi itu dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

Baca juga: Respon Cepat 110 Gagalkan Percobaan Pencurian Motor di Sagulung

“Sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah ini kami harap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Ronny.

Dengan penetapan Propemperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bintan telah menyiapkan agenda legislatif yang menjangkau perencanaan jangka menengah, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 20 tahun, hingga penganggaran daerah hingga tahun 2027.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :