Pemko Batam Proses Internal Dugaan Video Tak Pantas Kadisperindag Sesuai Aturan ASN
Tangkapan layar video diduga Oknmum Kepala OPD di Kota Batam.
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan tengah memproses secara internal dugaan keterlibatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Gustian Riau, dalam video tidak pantas yang viral. Proses ini dilakukan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas beredarnya video tersebut di masyarakat. Penanganan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan bahwa fokus saat ini adalah pada aspek administrasi dan penegakan disiplin.
Baca juga: Sekda Firmansyah Respon Video Tak Senonoh Diduga Kadisperindag Batam: Saya Harus Lapor Pimpinan!
"Pemko Batam saat ini sedang memproses dugaan tersebut secara kepegawaian, sesuai aturan yang berlaku. Setelah seluruh proses administrasi selesai, hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan," ujar Rudi dalam keterangan resminya, Senin, 29 Desember 2025.
Rudi menegaskan komitmen Pemko Batam dalam menjaga integritas aparatur. Setiap laporan masyarakat, katanya, akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan prosedural.
Ia meminta masyarakat bersikap tenang dan memberikan ruang bagi tim pemeriksa hingga ada hasil resmi.
"Pada prinsipnya, kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasilnya. Pemko tentu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan yang sah," tambah Rudi.
Baca juga: Cuplikan Video Tak Senonoh Diduga Libatkan Kadisperindag Batam Viral
Hingga saat ini, status jabatan yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Pemko Batam berjanji akan menyampaikan perkembangan informasi lebih lanjut setelah proses verifikasi dan administrasi rampung sepenuhnya.

Komentar Via Facebook :