Sekda Firmansyah Respon Video Tak Senonoh Diduga Kadisperindag Batam: Saya Harus Lapor Pimpinan!

Sekda Firmansyah Respon Video Tak Senonoh Diduga Kadisperindag Batam: Saya Harus Lapor Pimpinan!

Cuplikan video pria mirip Gustian Riau yang sempat viral. (Foto: Hasil Tangkapan Video Viral diduga Kadisperindag Kota Batam)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait beredarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan salah satu pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Kasus tersebut kini tengah diproses secara internal melalui mekanisme birokrasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mengatakan pemerintah kota tidak tinggal diam menyikapi isu yang telah menjadi perhatian publik tersebut. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang melakukan kajian untuk mendalami kebenaran serta substansi video yang beredar.

“Saya harus melaporkan ini ke pimpinan terlebih dahulu. BKPSDM saat ini sedang menyusun kajian terkait persoalan tersebut,” ujar Firmansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Meski video tersebut telah tersebar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat, Pemko Batam menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Firmansyah menyebut, hingga saat ini pejabat yang diduga terlibat belum dimintai keterangan secara resmi.

“Yang bersangkutan juga belum dipanggil,” katanya singkat.

Diketahui, video yang beredar memperlihatkan percakapan melalui panggilan video antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam rekaman tersebut, tampak sosok pria yang wajahnya menyerupai seorang pejabat di lingkungan Disperindag Kota Batam, mengenakan pakaian kasual dan terlihat berbincang santai dengan lawan bicaranya.

Konten dalam video tersebut kemudian menuai kontroversi karena dinilai mengandung muatan yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan, sehingga memicu reaksi beragam dari masyarakat.

Pemerintah Kota Batam memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah kajian internal rampung dilakukan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :