Sejarah Baru, Amsakar-Li Claudia Tetapkan UMSK Batam 2026 Rp5,37 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto.
Batam, Batamnews - UMSK Batam 2026 Diusulkan dan Ditetapkan Sebesar Rp5,37 Juta, Fokus pada Sektor Berisiko Tinggi Pemerintah Kota Batam resmi merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kepulauan Riau.
Nilai yang diusulkan mencapai Rp5.374.672, dengan fokus utama pada sektor industri yang memiliki risiko kerja tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, mengonfirmasi bahwa berkas rekomendasi tersebut telah diserahkan langsung kepada Gubernur pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tepat sebelum batas waktu (deadline) yang ditentukan.
"Rekomendasi UMSK sudah diserahkan kepada Gubernur sesuai tenggat waktu. Ini adalah hasil diskusi maraton Bapak Wali Kota (Amsakar Achmad) yang didampingi Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, Kapolda, serta perwakilan serikat buruh," ujar Yudi, Senin (28/12/2025).
Sektor Galangan Kapal dan Offshore
Dalam usulan tersebut, terdapat dua sektor utama yang ditetapkan masuk dalam kategori UMSK, yaitu:
- Sektor Galangan Kapal (Industri Kapal/Perahu dan Jasa Reparasi).
- Sektor Offshore (Industri Bangunan Lepas Pantai dan Terapung).
Yudi menjelaskan, pemilihan kedua sektor ini didasari pada pertimbangan matang mengenai keselamatan kerja.
Setelah berkomunikasi dan meminta saran dari perwakilan pengusaha (APINDO), disimpulkan bahwa kedua sektor tersebut memiliki risiko sangat tinggi bagi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Selisih dengan UMK dan Catatan Sejarah
Secara nominal, angka UMSK yang diusulkan ini memiliki selisih lebih tinggi sekitar Rp16.000 sekian dibandingkan dengan UMK Batam 2026 yang berada di angka Rp5.357.982.
Baca juga: Buruh dan Serikat Pekerja di Batam Masih Demo Tuntut Penetapan UMSK 2025 di Graha Kepri
Menariknya, penetapan ini mencatatkan sejarah baru bagi kepemimpinan di Batam.
"Dalam sejarah penetapan UMK dan UMSK, ini adalah pertama kalinya ditetapkan oleh pasangan Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra untuk tahun 2026, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026," tambah Yudi

Komentar Via Facebook :