UMSK Batam 2026 Batal Ditetapkan, Disnaker Sebut Terkendala Waktu dan Kesepakatan, Buruh Kritik: Tak Ada Niat Baik
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Batam, Yudi Suprapto.
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam memutuskan untuk tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Batam, Yudi Suprapto, menyebut keterbatasan waktu dan ketiadaan konsensus di Dewan Pengupahan Kota (DPK) sebagai penyebabnya.
Keputusan ini langsung menuai kritik pedas dari serikat pekerja yang menilai pemerintah kota tidak memiliki niat baik.
Yudi Suprapto menjelaskan bahwa secara hukum, penetapan UMSK bersifat opsional, bukan kewajiban mutlak, sebagaimana diatur dalam Pasal 35F PP Nomor 49 Tahun 2025.
Baca juga: Mangrove Rusak, Nelayan Bulang Mengeluh Dampak Reklamasi di Sungai Langkai
"Penetapan tersebut harus didasarkan pada rekomendasi Bupati atau Wali Kota yang sebelumnya diusulkan oleh DPK," ujar Yudi, Selasa, 23 Desember 2025.
Namun, proses pengusulan itu mandek di tingkat DPK. Yudi mengungkapkan terjadi perbedaan pandangan yang tajam antar unsur di dewan. Unsur akademisi mengusulkan hanya 2 sektor, sementara serikat pekerja mengusulkan 15 hingga 36 sektor.
"Karena tidak ada kesepakatan satu angka... maka hasilnya hanya dituangkan dalam bentuk berita acara yang berisi pendapat masing-masing unsur saja," tambahnya.
Faktor waktu juga disebut sangat menghambat. Salinan PP 49/2025 baru diterima Disnaker Batam sekitar 18-19 Desember.
Pembahasan UMK dan UMSK pun harus digabung dalam satu hari, 19 Desember, karena dokumen harus dikirim ke provinsi pada Senin, 22 Desember 2025, sementara Sabtu-Minggu libur.
"Sangat tidak mungkin bagi kami untuk turun meminta saran ke 36 sektor atau bahkan 3 sektor sekalipun dalam waktu sesingkat itu," tegas Yudi.
Tanpa rekomendasi bulat dari DPK, Wali Kota dinilai tidak memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan UMSK. Sebagai kompensasi, Pemerintah Kota Batam menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 7,38 persen untuk 2026.
Kritik Pedas Serikat Pekerja: Alasan Waktu Tidak Dapat Diterima
Ketua Serikat Pekerja Batam, Yapet Ramon, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan ini. Ia menegaskan UMSK penting untuk mencerminkan keadilan berdasarkan beban dan risiko kerja.
"UMSK itu prinsipnya membagi berdasarkan risiko dan beban kerja. Artinya yang beban kerja berat dan risiko tinggi, upahnya harus berbeda," ujar Ramon.
Ia memberi contoh pekerja di ketinggian yang berisiko "cepat mati" karena kecelakaan, atau pekerja yang terpapar bahan kimia berisiko "lambat mati".
Ramon membantah alasan keterbatasan waktu dari Disnaker. Ia membandingkan dengan Kabupaten Karimun yang dinilainya memiliki waktu sama terbatas namun tetap bisa mengusulkan UMSK.
"Jangan jadikan waktu sebagai alasan... Ini masalah niat dan iktikad baik saja. Kalau dibilang lewat waktu, itu alasan yang terus diulang seperti tahun lalu," tegasnya.
Ramon mengklaim bahwa usulan UMSK sebenarnya pernah disepakati di tingkat DPK dan Disnaker Kota sudah mengusulkan daftar sektor. Namun, rekomendasi itu tidak kunjung ditandatangani Wali Kota untuk dikirim ke Gubernur.
Baca juga: UMK Batam 2026 Tertinggi di Kepri, Tembus Rp5,35 Juta
"Kami menilai memang tidak ada niat baik dari pemerintah kota," tambahnya.
Menyikapi hal ini, serikat pekerja mengancam akan melakukan aksi protes di masa mendatang.
"Kita akan melakukan aksi nanti... Intinya kami menuntut upah yang berkeadilan," tutup Ramon.
Dengan demikian, kebijakan pengupahan di Batam untuk 2026 hanya akan mengandalkan kenaikan UMK, sementara perbedaan upah berdasarkan sektor spesifik tidak akan terakomodasi, setidaknya untuk tahun depan.

Komentar Via Facebook :