6 WNI Ditangkap Masuk Singapura Ilegal via Kapal Kayu, Ingin Cari Kerja
Kapal patroli Polisi Singapura (Ist)
Batam, Batamnews - Petugas Police Coast Guard (PCG) Singapura berhasil menggagalkan upaya penyusupan enam warga negara Indonesia (WNI) yang berusaha masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui kapal kayu. Keenam pria tersebut bermaksud mencari pekerjaan di negara tersebut.
Dilansir dari media sosial Polisi Singapura, insiden ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 dini hari pukul 00.35 waktu setempat.
Petugas PCG mendeteksi adanya kapal kayu mencurigakan di perairan lepas Tanah Merah, yang masih berada dalam wilayah teritorial Singapura.
Baca juga: Mertua Kejar Menantu Sambil Bawa Senjata Tajam, Polisi Bergerak Cepat Lewat 110
Kapal tersebut segera dihentikan dan disisir. Enam pria WNI berusia 23 hingga 29 tahun yang berada di dalamnya pun ditangkap. Penyidikan awal mengungkap bahwa mereka sengaja berupaya masuk ke Singapura secara ilegal dengan modus transportasi laut untuk tujuan mencari kerja.
Sehari setelah penangkapan, Senin, 22 Desember 2025 kemarin, keenamnya telah dihadapkan ke pengadilan dengan dakwaan pelanggaran imigrasi sesuai Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi Singapura 1959.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman maksimal enam bulan penjara dan minimal tiga cambukan.
Komandan Police Coast Guard, Ang Eng Seng, menegaskan bahwa PCG akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar imigrasi.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keamanan perairan dan perbatasan pesisir Singapura dari ancaman kejahatan. Ia juga memuji kewaspadaan dan kerja sama tim petugas yang memungkinkan penangkapan cepat ini.
Kasus ini merupakan yang terbaru dalam beberapa bulan terakhir. Tercatat pada 17 Mei lalu, empat WNI lain juga berhasil ditangkap usai menyusup ke Pulau Tekong menggunakan kapal fiberglass. Saat itu, mereka kedapatan membawa ribuan bungkus rokok ilegal.
Komentar Via Facebook :