UMK Batam 2026 Tertinggi di Kepri, Tembus Rp5,35 Juta

UMK Batam 2026 Tertinggi di Kepri, Tembus Rp5,35 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Dicky Wijaya. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah merampungkan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Hasil pleno menetapkan UMK Batam sebesar Rp5.357.982, tertinggi di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Nilai tersebut mengalami kenaikan Rp368.382 dibandingkan UMK Batam tahun 2025 yang tercatat Rp4.989.600. Penyesuaian upah dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan kepastian hukum serta kondisi ekonomi, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Dicky Wijaya mengatakan, hasil pleno tersebut akan segera diproses secara administratif untuk ditetapkan melalui surat keputusan gubernur.

“Insyaallah besok sudah di-SK-kan. Besok atau lusa Pak Gubernur akan menyampaikan melalui konferensi pers,” ujar Dicky.

Ia menjelaskan, seluruh kabupaten dan kota di Kepri pada prinsipnya telah menyampaikan usulan UMK masing-masing. Namun, rincian resmi secara menyeluruh akan diumumkan langsung oleh gubernur.

“Untuk detailnya belum bisa disampaikan sekarang. Biar Pak Gubernur yang menyampaikan langsung,” katanya.

Dicky menegaskan, penetapan upah minimum tidak bisa dilepaskan dari peran aktif pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota. Menurutnya, seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Tanpa usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Gubernur Kepulauan Riau menegaskan bahwa upah minimum merupakan instrumen perlindungan bagi pekerja. Upah minimum diposisikan sebagai jaring pengaman yang harus diletakkan dalam bingkai keadilan.

Gubernur juga menekankan bahwa kebijakan pengupahan tidak dimaksudkan membebani dunia usaha, melainkan menjaga stabilitas hubungan industrial. Menurutnya, upah yang berkeadilan merupakan investasi bagi produktivitas, karena tenaga kerja yang sejahtera akan lebih loyal dan berdedikasi.

“Kenaikan upah ini adalah bentuk apresiasi atas keringat dan kontribusi para pekerja dalam membangun ekonomi Kepulauan Riau,” demikian pernyataan gubernur.

Berdasarkan data hasil pleno, UMK 2026 di wilayah lain di Kepulauan Riau yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 antara lain: Kabupaten Bintan sebesar Rp4.583.221 atau naik 8,92 persen, Kabupaten Karimun sebesar Rp4.241.935 dengan UMSK Rp4.248.268, serta Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp4.279.851 atau naik 4,77 persen.

Sementara itu, Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna ditetapkan mengikuti nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2026 sebesar Rp3.879.520.

Pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk mengawal implementasi keputusan ini secara bersama-sama demi mewujudkan Kepulauan Riau yang maju, makmur, dan merata.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :