Mangrove Rusak, Nelayan Bulang Mengeluh Dampak Reklamasi di Sungai Langkai

Mangrove Rusak, Nelayan Bulang Mengeluh Dampak Reklamasi di Sungai Langkai

Aktivitas reklamasi di hulu Sungai Langkai menuai protes keras dari masyarakat pesisir Kecamatan Bulang, Kota Batam. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Aktivitas reklamasi di hulu Sungai Langkai menuai protes keras dari masyarakat pesisir Kecamatan Bulang, Kota Batam. Proyek penimbunan yang dilakukan PT Bayu Pariama Batam diduga menyebabkan pencemaran lingkungan serius dan berdampak langsung pada mata pencaharian ratusan nelayan tradisional.

Laporan tersebut disampaikan Akar Bhumi Indonesia, lembaga lingkungan yang mendampingi warga. Kegiatan reklamasi disebut diperuntukkan bagi pembangunan Perumahan Rhabayu Green 2 dan 3, dengan titik koordinat 1°01'01.5"N 103°57'56.1"E. Dampaknya dirasakan warga Pulau Labu, Pulau Buluh, Pulau Air, dan wilayah sekitarnya.

Mangrove Rusak, Nelayan Terdampak

Berdasarkan temuan lapangan, pematangan lahan dilakukan di area seluas sekitar 8 hektare. Sekitar 4 hektare di antaranya merupakan kawasan mangrove yang sebelumnya masih dalam kondisi baik.

Tokoh masyarakat Pulau Labu, Subur (45), menyatakan kekecewaannya karena warga tidak pernah dilibatkan dalam rencana pembangunan tersebut. Ia menyebut, sejak reklamasi berlangsung, air sungai menjadi keruh, mangrove rusak, dan hasil tangkapan nelayan menurun.

“Kami hidup dari laut dan sungai di wilayah ini. Sekarang air keruh, mangrove rusak, dan hasil tangkapan berkurang. Masyarakat tidak pernah diajak bicara sejak awal,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Bulang, Muhammad Safit (49). Ia menyebut sedimentasi lumpur akibat reklamasi tanpa pengaman telah mengganggu ruang tangkap nelayan.

“Sekitar 300 nelayan aktif terdampak. Udang, kepiting, dan ikan menurun drastis karena kekeruhan air. Padahal daerah aliran sungai ini sebelumnya kami pulihkan bersama pemerintah lewat program penanaman mangrove,” jelas Safit.

Temuan Minim Pengamanan Lingkungan

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (17/12/2025). Dari hasil verifikasi, proyek reklamasi tersebut berada di bawah pengawasan BP Batam, namun di lapangan tidak ditemukan pengamanan lingkungan yang memadai.

“Reklamasi dilakukan di kawasan mangrove dengan vegetasi lengkap. Kami tidak menemukan pemasangan silt curtain atau pengaman sedimentasi. Dampaknya sangat fatal bagi biota laut,” ujar Hendrik.

Ia juga menyoroti material tanah reklamasi yang berasal dari aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) di sekitar jalur pipa PGN. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan PP Nomor 27 Tahun 2025 terkait perlindungan ekosistem mangrove.

Ancaman Hutan Lindung Sei Pelungut

Selain merugikan nelayan, reklamasi tersebut juga dikhawatirkan mengancam kawasan Hutan Lindung Sei Pelungut yang berada tidak jauh dari lokasi proyek. Kawasan ini diketahui masih menjadi habitat berbagai satwa liar, seperti burung, monyet, hingga buaya.

Pencemaran air sungai dikhawatirkan memicu konflik antara manusia dan satwa akibat rusaknya habitat alami. “Jika kualitas air dan mangrove rusak, satwa liar akan kehilangan ruang hidup dan sumber makanan,” kata Hendrik.

Tuntutan Warga

Masyarakat pesisir Kecamatan Bulang bersama Akar Bhumi Indonesia mendesak pihak terkait untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi, membuka dokumen perizinan dan AMDAL kepada publik, serta melibatkan masyarakat dan nelayan terdampak dalam setiap tahapan proyek.

Selain itu, mereka juga meminta dilakukan pemulihan ekosistem mangrove dan sungai yang telah rusak. “Masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi harus adil, transparan, dan tidak merusak lingkungan yang menjadi sumber kehidupan nelayan,” tegas Hendrik.

Akar Bhumi Indonesia menyatakan akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari langkah advokasi lanjutan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :