Putusan Pengadilan Batam Bebaskan PT OODS Era Mandiri dari Tuduhan Wanprestasi

Putusan Pengadilan Batam Bebaskan PT OODS Era Mandiri dari Tuduhan Wanprestasi

Direktur PT OODS Era Mandiri, Fandy Iood (Red. Kemeja Biru) Saat Ditemui Awak Media di Batam Center, Selasa (23/12/2025) siang. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa PT OODS Era Mandiri bebas dari tuduhan wanprestasi. Sebaliknya, majelis hakim justru menghukum pihak kontraktor, Agustian Haratua, karena terbukti lalai menjalankan kewajiban.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik pemberitaan yang dinilai sepihak oleh perusahaan.

Direktur PT OODS Era Mandiri, Fandy Iood, secara tegas menyatakan hal itu dalam konferensi pers di Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 23 Desember 2025 siang. Ia menyebut sejumlah pemberitaan sebelumnya tidak berimbang dan telah mencemari nama baik perusahaannya.

Baca juga: Mangrove Rusak, Nelayan Bulang Mengeluh Dampak Reklamasi di Sungai Langkai

"Direksi memandang perlu meluruskan informasi yang selama ini disampaikan secara sepihak dan tanpa konfirmasi oleh Saudara Agustian Haratua," tegas Fandy di hadapan awak media.

Konflik berawal dari kerja sama proyek perbaikan aspal di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala pada Oktober 2023. Agustian Haratua ditunjuk sebagai subkontraktor berdasarkan kesepakatan lisan sistem borongan, dengan target penyelesaian 90 hari kerja.

Namun, menurut Fandy, pelaksanaannya jauh dari kesepakatan. "Material tidak disuplai, K3 tidak dipenuhi, alat kerja tidak tersedia. Bahkan di tengah pengerjaan, yang bersangkutan meninggalkan proyek dalam kondisi berantakan," paparnya.

PT OODS terpaksa mengambil alih pekerjaan yang tersisa. Proyek pun terlambat, kualitas dianggap buruk, dan menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.

Di tengah kondisi itu, Agustian malah menagih pembayaran sebesar Rp380 juta, sebuah angka yang menurut Fandy tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan disertai tekanan.

Jalur Hukum: Dari SP3 Polisi hingga Kemenangan di Pengadilan Perdata

Agustian sempat melaporkan Fandy ke Polresta Barelang dengan tuduhan penipuan. Namun, pihak kepolisian menghentikan penyelidikan (SP3) pada 30 September 2025 karena tidak ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana.

Sengketa kemudian bergeser ke ranah perdata. Dalam putusan tertanggal 19 Desember 2025 (No. 161/Pdt.G/2025/PN Btm), Pengadilan Negeri Batam secara tegas membenarkan pihak PT OODS Era Mandiri.

Hakim menyatakan bahwa perjanjian lisan tersebut sah dan mengikat. Agustian Haratua dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi (cedera janji). 

Pengadilan menghukumnya untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp121.678.131 secara tunai dan seketika. Sanksi uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari juga ditetapkan jika putusan tidak dilaksanakan.

Baca juga: Kepergok di Rumah Wanita Bersuami, Pemuda di Tanjunguncang Batam Diamankan Polisi

Fandy menegaskan, langkah hukum yang ditempuh perusahaannya bertujuan untuk membersihkan nama baik yang tercitra negatif.

"Kami menghormati proses hukum. Fakta-fakta di persidangan dan putusan pengadilan sudah sangat jelas. Tidak ada wanprestasi dari pihak kami," pungkasnya, menutup keterangan pers.

Putusan pengadilan ini menjadi titik terang dalam sengketa yang telah berlangsung, sekaligus menguatkan posisi hukum PT OODS Era Mandiri atas tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :