Afung, Si Pemilik Uang 7,795 Miliar, Izin Dollar Bawa Rupiah
Kasubdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Kompol Indar Wahyu Dwi Septian Bersama Kapolsek KKP Polresta Barelang AKP Zhafran Edmond dan Kezza Manajer Pengawas Bank Indonesia Kepri. Saat Menunjukan Barang Bukti Uang Selundupan Milik Afung Yang Berhasil Digagalkan Milik Afung Kamis (11/12) lalu. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Nama Afung sudah dikenal luas di kalangan pemilik money changer di Batam. Kini, namanya kembali mencuat. Kali ini, ia disebut sebagai pemilik uang senilai 7,795 miliar rupiah yang baru saja diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Uang sebesar itu dibawa oleh empat kurir yang bekerja untuknya. Mereka ditahan karena dokumen yang mereka bawa ternyata tidak sesuai.
Menurut informasi yang didapat, keempat kurir itu membawa surat izin untuk membawa uang dalam jumlah besar ke Singapura. Namun, ada masalah pada mata uangnya.
Baca juga: Empat Kurir Bawa Rp7,7 Miliar ke Singapura Tak Dipidana, Pemilik Uang Kena Denda 20 Persen
Izin yang mereka pegang untuk membawa uang dalam pecahan dolar AS. Kenyataannya, uang yang mereka bawa adalah pecahan rupiah. Karena ketidaksesuaian inilah, mereka beserta uangnya diamankan.
Ini bukan kali pertama modus serupa terjadi. Sebelumnya, ada upaya serupa yang berhasil lolos. Saat itu, petugas melepaskan kurir karena jumlah uang yang dibawa sesuai dengan dokumen.
Kini, polisi menyelidiki bagaimana Afung bisa begitu lancar mengirim uang miliaran ke luar negeri.
Afung diketahui merupakan pemilik Money Changer VIT di Jakarta. Uang itu kemudian dikirim menggunakan jasa kurir yang merupakan penumpang biasa tujuan Singapura.
Pelanggaran seperti ini berisiko menerima sanksi berat. Dari sisi kepabeanan, pemilik uang bisa didenda 10 hingga 20 persen dari nilai uang yang diamankan. Untuk kasus ini, denda bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Jalur Pendek, Uang Besar
Sementara itu, Bank Indonesia menegaskan bahwa membawa uang rupiah keluar negeri memang diperbolehkan, asalkan memiliki izin resmi dan memenuhi semua persyaratan. Jika terbukti melanggar, sanksi tidak main-main.
Bisa berupa denda besar hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku money changer. Pembawaan uang tunai secara ilegal dalam jumlah besar bisa mengganggu ketersediaan uang dan stabilitas ekonomi.
Kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap jaringan dan modus operasinya secara lebih lengkap.

Komentar Via Facebook :