Sengketa Kapal Rp 20 M di Batam: Investor Klaim Haknya Dilangkahi, Kuasa Hukum Ancam Lapor Pidana
Kapal Yang Dibeli Oleh Frans Tjung dari PT Irfan Jaya, anak perusahaan PT Tiger Trans International. Foto : Dokumen Tim kuasa hukum Antoni Yeo & Partners, yakni Syahman Haloho dan Haris Padli
Batam, Batamnews – Sengketa kepemilikan kapal penumpang di Batam kembali memanas. Kuasa hukum PT Cipta Nirwana Pratama, Filemon Halawa, menuding penjualan kapal MV. Irfan Jaya 9 bernilai sekitar Rp 20 miliar cacat hukum dan mengabaikan hak kliennya sebagai investor.
“Penjualan itu dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan klien kami selaku pemilik hak sebagian atas kapal. Ini cacat hukum,” tegas Leo Halawa, perwakilan dari firma hukum tersebut, dalam keterangan pers, Senin, 15 Desember 2025.
Konflik ini berakar pada Perjanjian No. SBJE-CNP/PKSKK-001-1219 tanggal 5 Desember 2019 antara PT Cipta Nirwana Pratama dan PT Senin Bintan Jaya Express.
Baca juga: FBKB Kecam Pengeroyokan Berujung Penusukan di Lampu Merah Kepri Mall Batam
Dalam perjanjian itu, klien Halawa menanamkan investasi sekitar Rp 1 miliar untuk kepemilikan kapal yang saat itu masih bernama MV. Nirwana Line.
Namun, kapal tersebut tiba-tiba berganti nama menjadi Irfan Jaya 9 tanpa pemberitahuan atau persetujuan tertulis dari investor. Lebih mengejutkan lagi, kapal itu diketahui telah dijual kepada pihak ketiga.
Kabar penjualan terungkap dari pemberitaan media yang menyebutkan pengusaha asal Samarinda, Frans Tjung, membeli kapal tersebut dengan nilai transaksi fantastis sekitar Rp 20 miliar.
“Loh, ini kan kapal yang sedang bermasalah dengan kita, kok tiba-tiba dijual begitu saja? Klien kami kaget bukan kepalang,” ujar Leo Halawa.
Menanggapi penjualan sepihak ini, pihak pengacara telah mengirimkan surat somasi dan peringatan hukum terbaru tertanggal 8 Desember 2025 kepada tiga pihak: PT Senin Bintan Jaya Express, PT Tiger Trans International, dan Frans Tjung (melalui kuasa hukumnya).
Mereka memberi waktu 7 hari bagi para pihak untuk menanggapi atau mengembalikan hak-hak kliennya.
“Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum setegas-tegasnya, baik pidana maupun perdata,” ancam Leo.
Opsi yang disiapkan termasuk melaporkan dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP).
Baca juga: Lagi! Jalur Singapura-Batam Jadi Sorotan, Rp 7,7 Miliar Diamankan Karena Tanpa Izin
Ironisnya, kapal Irfan Jaya 9 juga sedang disengketakan dari sisi lain. Frans Tjung sebagai pembeli ternyata telah melaporkan penjual ke Polresta Barelang karena merasa tertipu spesifikasi mesin kapal.
Kapal yang mesinnya diklaim produksi 2018 ternyata berasal dari tahun 1990-an, menyebabkan kerugian saat berlayar ke Kupang.
Dengan munculnya klaim baru dari PT Cipta Nirwana Pratama, status hukum kapal Irfan Jaya 9 semakin ruwet.
“Alih-alih masalah mesin selesai, sekarang terungkap bahwa kapal tersebut memiliki ‘tuan’ lain yang haknya dilangkahi,” pungkas Leo Halawa.

Komentar Via Facebook :