Kasus Penikaman Warga Baloi Kolam, FBKB Puji Respons Cepat Polsek Batam Kota

Kasus Penikaman Warga Baloi Kolam, FBKB Puji Respons Cepat Polsek Batam Kota

Ketua Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB) Batam, Thamrin Pasaribu. (foto. istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Ketua Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB), Thamrin Pasaribu, menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Sektor Batam Kota atas kesigapan dalam mengungkap dan menangkap dua pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap Kevin, warga Baloi Kolam.

Apresiasi tersebut ditujukan kepada Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta serta Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.

Peristiwa pengeroyokan dan penikaman itu terjadi di lampu merah Simpang Kepri Mall, Batam Kota, pada Minggu malam (14/12/2025). Dua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berprofesi sebagai pengamen jalanan dan menggunakan senjata tajam berupa gunting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian lengan dan dada.

Thamrin menilai respons cepat aparat kepolisian patut diapresiasi karena mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menumbuhkan kembali rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami dari Forum Baloi Kolam Bersatu menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polsek Batam Kota, khususnya Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi beserta jajaran, yang telah bertindak cepat, profesional, dan responsif dalam menangani kasus ini,” ujar Thamrin, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, langkah sigap kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Penanganan yang cepat juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Batam Kota.

FBKB menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Thamrin berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan, termasuk kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan pelaku lain yang terlibat.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku kekerasan di ruang publik,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batam Kota dan akan dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan dan penganiayaan. Kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :