Amsakar Achmad Bicara Rumus UMK 2026, Buruh Batam Tuntut Kenaikan 10,5% dan UMS
Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat diwawancarai wartawan.
Batam, Batamnews - Proses pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2026 telah dimulai. Kalangan buruh menegaskan tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Selain itu, mereka mendesak diaktifkannya kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Serikat Buruh Batam, Yapet Ramon, menjelaskan dasar perhitungan tuntutan tersebut. "Kami tetap menyuarakan tuntutan 8,5 persen sampai 10,5 persen untuk UMK 2026. Dasarnya, pertumbuhan ekonomi Batam per September tercatat 6,66 persen dan inflasi sekitar 2,8 persen. Jika dijumlahkan, angkanya sudah mencapai 8 persen lebih," ujar Yapet pada Senin, 15 Desember 2025.
Baca juga: Dua Pengamen Jalanan Diringkus Polisi Usai Pengeroyokan dan Penikaman di Simpang Kepri Mall Batam
Dia memberikan ilustrasi: jika UMK 2025 diasumsikan Rp4.685.000, kenaikan 8,5 persen dapat membawa UMK 2026 ke sekitar Rp5,5 juta.
Isu lain yang tak kalah krusial adalah penerapan UMS. Yapet menyayangkan sikap pengusaha yang dianggap enggan membahasnya.
"Batam ini kota industri, tapi kenapa tidak ada UMS? Kami sudah cukup bersabar. Pengusaha harus membuka diri, karena ini berdampak pada daya beli dan pertumbuhan ekonomi," tegasnya.
Serikat buruh telah menyiapkan konsep perhitungan UMS berdasarkan risiko kerja, dengan tambahan antara 0,8% hingga 1% dari besaran UMK 2026. Yapet memperingatkan, jika pembahasan terhambat, pihaknya siap melakukan aksi.
"Kami tidak akan diam. Jika pekan ini aturan muncul, rapat dewan pengupahan akan kami kawal dalam bentuk aksi," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan pemerintah akan memfasilitasi pertemuan tripartit. Amsakar menegaskan, penetapan UMK telah memiliki rumus baku: Pertumbuhan Ekonomi + (Inflasi x Indeks Alfa).
Baca juga: Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Administrasi Kependudukan, Target Disahkan Sebelum Tahun Baru
"Komponennya jelas. Pertumbuhan ekonomi kita di triwulan 3 sangat signifikan di angka 6,89 persen. Sementara inflasi kita cenderung menurun," jelas Amsakar.
Menurutnya, titik perdebatan biasanya terletak pada penentuan nilai Indeks Alfa, yang dalam diskusi lapangan sering berada di kisaran 0,3 hingga 0,8.
"Indeks alfa inilah yang selalu menjadi bahan diskusi. Jika bisa diambil angka tengah, kompromi yang paling baik mungkin di kisaran 0,5 sampai 0,6," sarannya.
Amsakar berharap pembahasan tahun ini dapat berjalan kondusif. "Pemerintah hadir untuk mempertemukan dua ide yang ekstrem ini agar mencapai kesepakatan terbaik," pungkasnya.
Proses negosiasi upah tahun depan kini memasuki fase krusial, dengan dua isu utama: besaran kenaikan UMK dan pengadaan UMS, yang akan diuji di meja tripartit.

Komentar Via Facebook :