Jalur Pendek, Uang Besar
Petugas Gabungan Polsek KKP Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Pelabuhan Internasional Habourbay Batam, dan Uang Senilai Rp. 7,7 Miliar. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Jarak Batam–Singapura hanya sekitar satu jam perjalanan laut. Jalur pendek ini setiap hari dilalui ribuan orang dan barang. Namun di balik lalu lintas padat itu, aparat penegak hukum berulang kali menemukan satu pola yang sama: upaya membawa uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi.
Kamis, 11 Desember 2025, pola itu kembali terungkap di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam. Seorang perempuan calon penumpang diamankan tim gabungan Bea Cukai Batam dan Opsnal Polsek KKP Polresta Barelang.
Di dalam barang bawaannya, petugas menemukan uang rupiah senilai Rp 7,7 miliar yang rencananya akan dibawa ke Singapura.
Baca juga: Skandal Limbah B3 Membesar: 822 Kontainer Menggunung, Tiga Perusahaan Diperiksa
Uang tersebut tidak disertai dokumen atau izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan Bank Indonesia terkait pembawaan uang tunai lintas negara.
Informasi yang diperoleh batamnews.co.id menyebutkan, uang miliaran rupiah itu awalnya diduga akan dibawa oleh empat orang calon penumpang. Saat pemeriksaan keberangkatan, petugas mencurigai barang bawaan salah satu penumpang.
Pemeriksaan lanjutan kemudian menemukan uang tunai yang disimpan di dalam tiga koper.
“Iya, ada calon penumpang pelabuhan Harbourbay membawa tiga koper berisi uang sekitar Rp 7,7 miliar yang rencananya dibawa ke Singapura. Saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Batam,” ujar salah seorang petugas kepada batamnews.co.id, Minggu, 14 Desember 2025.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan adanya penindakan tersebut. Namun hingga kini, pihak Bea Cukai belum membeberkan kronologi lengkap maupun status hukum pihak yang diamankan.
“Baru terinformasi penindakannya, dan saat ini sedang dibuat kronologinya,” kata Evi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Baca juga: Wanita Diamankan di Batam Bawa Rp 7,7 Miliar ke Singapura Tanpa Izin
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan pembawaan uang tunai tanpa izin di jalur Batam–Singapura. Meski regulasi pelaporan dan perizinan telah lama diberlakukan, praktik membawa uang dalam jumlah besar secara fisik masih terus terjadi.
Motif di balik pembawaan uang miliaran rupiah ini—apakah terkait kepentingan bisnis, penghindaran pengawasan, atau dugaan lain—masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan pendalaman.
Awak media terus berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari pihak berwenang untuk mengungkap latar belakang dan tujuan pembawaan uang tersebut.

Komentar Via Facebook :