FBKB Kecam Pengeroyokan Berujung Penusukan di Lampu Merah Kepri Mall Batam
Ketua FBKB, Thamrin Pasaribu. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB) menyampaikan kecaman keras sekaligus keprihatinan mendalam atas pengeroyokan dan penusukan yang menimpa Kevin, warga setempat.
Kejadian tersebut berlangsung di kawasan lampu merah Kepri Mall, Sabtu malam 13 Desember 2025.
Ketua FBKB, Thamrin Pasaribu, menegaskan peristiwa ini adalah tindak pidana serius yang tidak bisa diabaikan. Ia secara lugas menjabarkan landasan hukumnya.
Baca juga: Warga Batam Dikeroyok dan Ditusuk Gunting Gara-gara Tak Kasih Uang ke Pengamen
"Ini jelas memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Bisa lebih berat lagi jika terbukti ada unsur kesengajaan membahayakan nyawa," tegas Thamrin, Minggu, 14 Desember 2025.
Menurutnya, aksi yang dilakukan secara beramai-ramai dengan senjata tajam di ruang publik merupakan bentuk nyata premanisme.
"Ini ancaman langsung terhadap rasa aman masyarakat," tambahnya.
FBKB mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.
"Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan jalanan. Polisi wajib ungkap, tangkap, dan proses hukum pelaku sampai tuntas. Beri kepastian hukum bagi korban," tekan Thamrin.
Organisasi ini memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarga untuk menempuh jalur hukum. Mereka juga mendesak penyelidikan yang mendalam, bukan sekadar penindakan sesaat.
"Ini bukan kejadian pertama. Jika penegakan hukum tidak konsisten, ruang publik akan terus jadi arena intimidasi. Premanisme harus diberantas sampai ke akar," tutur Thamrin.
Baca juga: Lagi! Jalur Singapura-Batam Jadi Sorotan, Rp 7,7 Miliar Diamankan Karena Tanpa Izin
FBKB berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Perkara ini, kata mereka, harus jadi preseden bahwa segala bentuk kekerasan di ruang publik akan ditindak tegas.
"Hak untuk merasa aman di jalan adalah hak konstitusional warga. Aparat wajib menjaminnya," pungkas Thamrin menutup pernyataannya.
Komentar Via Facebook :